E-Tilang Sudah Berlaku di Ruas Jalan Tol, Catat Lokasinya
Bagi pelanggar akan dikenai denda sebesar Rp500.000
21 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau E-Tilang bagi pengguna jalan tol sudah dilakukan oleh Polri sejak 1 April 2022. Sanksi akan dikenakan bagi yang melanggar batas kecepatan maksimal dan truk dengan muatan melebihi kapasitas.
Aturan tersebut diikuti oleh pemasangan speed camera di beberapa titik ruas jalan tol. Kepolisian memasang speed camera untuk merekam dan mengidentifikasi pelanggaran di jalan tol.
Jika ada pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke rumah pelanggar dan menjelaskan denda yang harus dibayar.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai penerapan ETLE di jalan tol, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa faktanya dari berbagai sumber.
Yuk, disimak!
1. Lokasi penerapan ETLE
Kepolisian sudah menetapkan lokasi yang menjadi titik penerapan ETLE untuk overspeed dan overload di ruas tol Jakarta, di antaranya:
Overspeed:
- Tol Dalam Kota
- Tol Sedyatmo
- Tol Jakarta-Cikampek
- Tol Layang Mohammed Bin Zayed (MBZ)
- Tol Kunciran-Cengkareng
Overload:
- Tol Jakarta-Tangerang
- Tol JORR
Editors' Pick
2. Aturan batas kecepatan maksimal
Batas maksimal kecepatan di jalan tol sudah tertuang di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 23 Ayat 4.
Dalam peraturan tersebut, kecepatan yang diperbolehkan melintas di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam. Pengendara akan dikenai denda sebesar Rp500.000 apabila kedapatan melanggar rambu batas kecepatan maksimal.