8 Fakta Hasil Putusan Sidang MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 ditolak MK

22 April 2024

8 Fakta Hasil Putusan Sidang MK Terkait Sengketa Pilpres 2024
Instagram.com/mahkamahkonstitusi

Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa hasil  Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Senin (22/4/2024). Sidang ini memutus perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Kedua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden itu menggugat kemenangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka yang dinilai melanggar aturan Pemilu. Adapun perolehan untuk pasangan nomor urut 02 itu meraup 96.214.691 atau 58,59 persen suara.

Hingga akhirnya, MK resmi memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat terkait hasil Pilpres 2024 yang digelar 14 Februari 2024 lalu.

Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkum sejumlah fakta hasil putusan MK terkait Pilpres 2024 yang digugat oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

1. Tak ada 'cawe-cawe' Jokowi di Pilpres 2024

1. Tak ada 'cawe-cawe' Jokowi Pilpres 2024
Dok. Biro Pers Kepresidenan

Salah satu poin yang diajukan oleh penggugat yakni adanya cawe-cawe yang dilakukan Presiden Joko Widodo dalam Pilpres 2024. Meski begitu, MK mengungkap tudingan kepada Presiden ke-7 RI yang ingin perpanjang masa jabatan lewat dukungan kepada salah satu calon tidak terbukti.

"Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa kegagalan rencana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode disikapi oleh Presiden dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan yang diposisikan sebagai pengganti presiden petahana, menurut Mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh Pemohon," jelas Daniel Yusmic saat membacakan putusan MK.

2. Tolak gugatan kubu 01 terkait pengerahan kepala desa untuk mendukung Prabowo-Gibran

2. Tolak gugatan kubu 01 terkait pengerahan kepala desa mendukung Prabowo-Gibran
Instagram.com/prabowo

Selain itu, MK juga menolak gugatan Anies-Cak Imin terkait pengerahan kepala dan perangkat desa untuk mendukung pasangan nomor urut 02.

Kubu 01 mengatakan Presiden Jokowi turut berperan dalam pengerahan aparat desa yang digelar pada 19 November 2023 di Gelora Bung Karno, Jakarta.

Penggugat mendalilkan organisasi desa bersatu yang terdiri dari 8 kelompok perangkat desa, termasuk Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) tak netral.

Ketua MK, Suhartoyo, menolak gugatan tersebut karena tak beralasan hukum. Ia menjelaskan pihak Bawaslu telah menindaklanjuti laporan ketidaknetralan itu.

"Bawaslu tak bisa menindaklanjuti karena tak ada pengaturan kegiatan terkait dalam kampanye yang dilakukan sebelum masa kampanye," ujar Suhartoyo.

3. MK tegaskan tak ada pengaruh kenaikan suara paslon terhadap penyaluran bansos

3. MK tegaskan tak ada pengaruh kenaikan suara paslon terhadap penyaluran bansos
Instagram.com/prabowo

Kemudian, Mahkamah Konstitusi juga mengungkap tak ada hubungannya antara penyaluran bantuan sosial (bansos) terhadap peningkatan suara salah satu calon di Pilpres 2024.

Keterangan ini berdasarkan pertimbangan dari gugatan pasangan Anies-Cak Imin yang mengaitkan adanya penyaluran bansos yang masif untuk memenangkan kubu Prabowo-Gibran.

"Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran bansos dengan peningkatan perolehan suara salah satu pasangan calon,” ungkap Hakim Konstitusi, Arsul Sani saat membacakan putusannya.

Pihak MK menerangkan tak ada pelanggaran terhadap penggunaan anggaran untuk bansos seperti yang digugat kubu 01. Arsul Sani menyebut penyauran bansos telah diatur dengan jelas terkait perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawabannya.

“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa bansos nyata-nyata telah memengaruhi/mengarahkan secara paksa pilihan pemilih,” tambah Arsul.

Editors' Pick

4. Gugatan ketidaknetralan Pj Gubernur Jabar dan Jateng dibantah MK

4. Gugatan ketidaknetralan Pj Gubernur Jabar Jateng dibantah MK
Freepik/Racool_Studio

PHPU juga mendalilkan adanya ketidaknetralan Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin dan Pj Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana yang mendukung paslon 02, Prabowo-Gibran.

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menguraikan bukti ketidaknetralan Pj Gubernur yang diberikan kubu Anies-Cak Imin tidaklah kuat. Hal ini lantaran mereka hanya menyertakan sumber berita dari media online yang tidak menampilkan ketidaknetralan Bey Machmudin secara jelas.

"Tanpa diikuti oleh dukungan saksi ataupun ahli untuk menguatkan dalil-dalil yang diajukan Pemohon," imbuh Guntur.

Tak hanya itu, Daniel Yusmic juga menyinggung ketidaknetralan Nana Sudjana yang disebut oleh paslon 01 tersebut. MK menjelaskan tak menemukan bukti pelanggaran atas Pj Gubernur Jateng karena sudah menjadi tupoksi kepala daerah.

"Bahwa pemohon mendalilkan Penjabat Gubernur Jawa Tengah atas nama Nana Sudjana yang merupakan purnawirawan Polri tidak netral, hal tersebut terbukti dari aktivitasnya menjemput calon presiden Prabowo Subianto saat akan kampanye dan menggunakan baju berwarna biru sesuai dengan atribut dari pasangan calon nomor urut 02," tandasnya.

5. Penyaluran bansos oleh Airlagga Hartarto tidak melanggar pemilu

5. Penyaluran bansos oleh Airlagga Hartarto tidak melanggar pemilu
Instagram.com/airlanggahartarto_official

Masih terkait bansos, MK menyoroti politisasi penyaluran bansos oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto yang diadalilkan oleh paslon Anies-Cak Imin. Penyaluran yang terjadi di NTB pada awal Januari 2024 itu dinilai untuk memenangkan kubu 02.

"Airlangga Hartarto yang juga tercatat sebagai Ketua Dewan Pengarah TKN Prabowo-Gibran melakukan pelanggaran pemilu berupa dugaan politisi bansos kepada warga Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat pada tanggal 14 Januari 2024," urai Arsul Sani.

Kendati begitu, pihaknya memastikan kegiatan itu tak terbukti setelah pemeriksaan oleh termohon serta saksi yang diajukan penggugat. Ia menjelaskan Airlangga sudah menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

"Pelaksanaan kegiatan Kementerian Perekonomian berupa pembagian sembako maupun tidak adanya penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan kampanye HUT Partai Golkar. Terlebih lagi, berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu tersebut telah ternyata tidak ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu selama berlangsungnya kedua acara tersebut," lanjutnya.

6. Gerakan ibadah Zulkifli Hasan yang merujuk salah satu paslon telah ditangani Bawaslu

6. Gerakan ibadah Zulkifli Hasan merujuk salah satu paslon telah ditangani Bawaslu
Instagram.com/putri_zulhas

Kubu Anies-Cak Imin turut menggugat permasalahan soal gurauan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terkait gerakan ibadah salat yang mengaitkan dengan dukungan kepada paslon 02.

Candaan itu ia lakukan saat pertemuan bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) di Semarang. Pasangan yang dijuluki Amin itu mendalilkan adanya sambutan dari Prabowo serta foto Gibran sebagai latar acaranya.

Usai memeriksa seluruh bukti termasuk termohon, pemohon hingga para saksi, MK menyatakan jika isu tersebut telah ditangani oleh Bawaslu.

Meski begitu, MK memberi catatan peristiwa tersebut terjadi karena tidak adanya aturan baku yang ditetapkan oleh Bawaslu, sehingga kejadian itu menimbulkan adanya dugaan pelanggaran pemilu.

7. Dugaan politik uang oleh Gus Miftah tak dapat dibuktikan

7. Dugaan politik uang oleh Gus Miftah tak dapat dibuktikan
pnghunter.com

Sidang MK juga membahas dugaan politik bagi-bagi uang oleh Gus Miftah yang didalilkan oleh kubu Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud. Kegiatan yang terekam lewat video ini diduga tengah membagikan sejumlah uang demi dukungan untuk Prabowo-Gibran.

Dugaan ini pun sempat menguat kala adanya gambar Prabowo yang terbentang saat Gus Miftah sedang membagikan uang.

Namun, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran mengklarifikasi jika Gus Miftah bukan bagian dari tim pemenangan, sehingga aktivitas itu dinilai sebagai kegiatan pribadi.

MK pun berpendapat bukti video tersebut tak cukup meyakinkan untuk dianggap sebagai politik uang. 

"Tayangan video yang dijadikan bukti pemohon menurut mahkamah tidak cukup meyakinkan mahkamah bahwa benar tayangan video dimaksud merupakan politik uang yang mengajak orang untuk memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo," pungkas Suhartoyo.

8. Ganjar dan Mahfud terima pembacaan hasil keputusan MK

8. Ganjar Mahfud terima pembacaan hasil keputusan MK
Instagram.com/ganjar_pranowo

Setelah MK membacakan seluruh hasil gugatan Pilpres, Ganjar mengucapkan selamat kepada Prabowo dan Gibran selaku pemenang di pemilu ini. Ia mengaku telah menerima keputusan yang diberikan MK.

"Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apa pun keputusannya kami sepakati untuk menerima," tutur Ganjar saat di gedung MK, Jakarta Pusat.

Perasaan yang sama juga diungkap cawapres nomor urut 03, Mahfud MD yang mengaku puas dengan hasil putusan MK. Ia menilai sudah tak perlu lagi menempuh segala upaya hukum dan menjunjung tinggi sportivitas.

Itu tadi beberapa fakta hasil putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024 yang digugat oleh paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Semoga hasil tersebut menjadi adil serta yang terbaik bagi seluruh pihak, ya.

Baca juga:

The Latest