5 Fakta Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Penghapusan Kelas

Penerapan sistem KRIS dimulai paling lambat 30 Juni 2025

14 Mei 2024

5 Fakta Kelas BPJS Kesehatan Dihapus Diganti KRIS, Penghapusan Kelas
bpjsketenagakerjaan.go.id

Presiden Joko Widodo menetapkan perubahan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menjadi Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN).

Peraturan ini dibuat untuk mengganti sistem kelas yang kini dijalankan oleh BPJS Kesehatan. Meski begitu, aturan ini akan dimulai secara bertahap selama satu tahun ke depan oleh pemerintah.

Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkum beberapa fakta kelas BPJS Kesehatan dihapus diganti KRIS secara lebih detail.

1. Tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024

1. Tertuang dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024
IDN Times/Aditya Pratama

KRIS adalah sistem baru dalam pelayanan rawat inap BPJS kesehatan di rumah sakit. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tak hanya itu, sejumlah pelayanan BPJS pun mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Perpres tersebut.

Editors' Pick

2. Tak ada lagi BPJS kelas 1, 2, dan 3

2. Tak ada lagi BPJS kelas 1, 2, 3
bpjsketenagakerjaan.go.id

Pemerintah kini mengganti sistem kelas BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS sendiri merupakan suatu standar minimum pelayanan yang diterima oleh peserta.

Seperti yang sudah diketahui, BPJS menggolongkan layanan kelas menjadi kelas 1, 2, dan 3. Kategori tersebut didasarkan pada besaran iuran serta kualitas pelayanan ruang perawatan yang diterima peserta BPJS.

Dengan terbitnya sistem KRIS, seluruh peserta berhak mendapat pelayanan serta ruang rawat yang sama sesuai standar pemerintah.

3. Terdapat fasilitas ruang rawat yang disesuaikan berdasarkan sistem KRIS

3. Terdapat fasilitas ruang rawat disesuaikan berdasarkan sistem KRIS
Pixabay/1662222

Sistem KRIS kini menjadi program yang akan terus dikebut pemerintah agar bisa melayani seluruh masyarakat. Dalam pasal 46A Perpres 59/2024, berikut ini 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk merawat pasien BPJS dengan sistem KRIS, antara lain: 

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
  2. Ventilasi udara
  3. Pencahayaan ruangan
  4. Kelengkapan tempat tidur
  5. Nakas per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan
  7. Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  9. Tirai/partisi antar tempat tidur
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas, dan
  12. Outlet oksigen

4. Akan dimulai secara bertahap hingga pertengahan 2025

4. Akan dimulai secara bertahap hingga pertengahan 2025
bpjs-kesehatan.go.id

Merujuk pada Perpres tersebut, Pasal 103B Ayat (1) mengatakan penerapan KRIS akan dimulai paling lambat pada 30 Juni 2025. Pemerintah memberi waktu kepada seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS agar dapat menjalankan sistem tersebut sesuai tenggat waktu yang diberikan.

Kemudian, aturan ini juga mengindikasikan berpengaruh terhadap iuran peserta. Penetapan iuran baru turut diberi tenggat waktu paling lambat berlaku pada 1 Juli 2025.

"Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025," bunyi pasal tersebut.

5. Pemerintah tetap izinkan peserta naik kelas perawatan lebih tinggi

5. Pemerintah tetap izinkan peserta naik kelas perawatan lebih tinggi
bpjsketenagakerjaan.go.id

Walau sistem ini dihilangkan, pemerintah tetap memberikan opsi kepada peserta untuk meminta ruang rawat yang lebih tinggi. Dalam Perpres tersebut, menyatakan peserta dapat meningkatkan perawatan, termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan.

Peserta dapat menaikkan standar pelayanan dengan membayar selisih antara biaya yang ditanggung BPJS dengan biaya peningkatan layanan yang harus dibayar.

Dalam Pasal 51 Ayat (2), pihak yang dapat membayar selisih biaya yang ditanggung BPJS dengan biaya peningkatan layanan yakni peserta, pemberi kerja, dan asuransi kesehatan tambahan.

Itu tadi beberapa informasi seputar fakta kelas BPJS Kesehatan dihapus diganti KRIS. Semoga penjelasan di atas dapat menambah pengetahuanmu terkait adanya perubahan BPJS Kesehatan, ya.

Baca juga:

The Latest