5 Fakta Pelaku Pengancaman Ria Ricis Ditangkap Polisi
Tersangka retas ponsel milik Ria Ricis untuk mengambil dokumen pribadi
11 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Peristiwa pemerasan dan pengacaman yang dialami oleh Ria Ricis kini telah menemui titik terang. Sang pelaku dikabarkan sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (10/6/2024).
Sebelumya, sang pelaku sempat memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta. Tak hanya itu, oknum tersebut juga mengancam akan menyebarkan foto dan video yang ia peroleh dari ponsel milik Ria Ricis.
Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkum beberapa informasi seputar fakta pelaku pengancaman terhadap Ria Ricis ditangkap polisi.
1. Pelaku ditangkap di kawasan Cipayung
Pelaku berinisial AP (29) ditangkap oleh kepolisian saat berada di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Ia berhasil diciduk paksa pada Senin (10/6/2024) dini hari.
"Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan Tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (11/6/2024).
Pelaku langsung diseret ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana.
Editors' Pick
2. Melakukan peretasan terhadap ponsel Ria Ricis
Pihak kepolisian menyebut AP memperoleh foto dan video Ria Ricis dengan cara meretas ponsel sang YouTuber. AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban," tutur Ade.
Saat ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, simcard, dan tiga akun media sosial yang dibuat AP untuk mengancam Ria Ricis.