5 Fakta Pelaku Pengancaman Ria Ricis Ditangkap Polisi
Tersangka retas ponsel milik Ria Ricis untuk mengambil dokumen pribadi
11 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Peristiwa pemerasan dan pengacaman yang dialami oleh Ria Ricis kini telah menemui titik terang. Sang pelaku dikabarkan sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada Senin (10/6/2024).
Sebelumya, sang pelaku sempat memeras Ria Ricis sebesar Rp300 juta. Tak hanya itu, oknum tersebut juga mengancam akan menyebarkan foto dan video yang ia peroleh dari ponsel milik Ria Ricis.
Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkum beberapa informasi seputar fakta pelaku pengancaman terhadap Ria Ricis ditangkap polisi.
1. Pelaku ditangkap di kawasan Cipayung
Pelaku berinisial AP (29) ditangkap oleh kepolisian saat berada di kediamannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Ia berhasil diciduk paksa pada Senin (10/6/2024) dini hari.
"Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan Tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (11/6/2024).
Pelaku langsung diseret ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana.
Editors' Pick
2. Melakukan peretasan terhadap ponsel Ria Ricis
Pihak kepolisian menyebut AP memperoleh foto dan video Ria Ricis dengan cara meretas ponsel sang YouTuber. AP kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban," tutur Ade.
Saat ini, kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ponsel, simcard, dan tiga akun media sosial yang dibuat AP untuk mengancam Ria Ricis.
3. Pelaku mengancam Ria Ricis karena kebutuhan ekonomi
Ade mengatakan motif sementara AP melakukan itu karena kebutuhan ekonomi. Pelaku memeras mantan istri Teuku Ryan itu dengan sebesar Rp300 juta.
"Jadi sementara ini untuk motif tersangka AP dalam melakukan tindak pidana yang terjadi motifnya ekonomi," kata Ade.
4. Ria Ricis belum sempat mentransfer nominal yang diminta pelaku
Menurut Ade, tersangka melakukan modus dengan cara mengunggah foto dan video pribadi Ria Ricis ke tiga media sosial, yakni Instagram, TikTok, dan X. Kemudian, pelaku melakukan screenshot hasil unggahan tersebut.
Hasil screenshot itu akan dikirimkan kepada pihak asisten Ricis sebagai bentuk pengancaman dan pemerasan agar diberikan uang sebesar Rp300 juta. Kendati begitu, Ricis belum mentransfer nominal yang diminta tersangka.
5. AP dijerat dengan pasal UU ITE
Setelah melakukan serangkaian penyidikan, AP terancam dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun hukuman yang diberikan berupa ancaman pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
Itu tadi beberapa informasi seputar fakta pelaku pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis yang telah diamankan kepolisian. Semoga pelaku mendapat hukuman sesuai dengan perbuatannya, ya.
Baca juga:
- Kronologi Ria Ricis Diperas hingga Foto Pribadi Diancam Disebar
- 11 Artis yang Pernah Dikritik karena Gaya Parentingnya, Ada Ria Ricis
- 5 Pelajaran Hidup dari Perceraian Ria Ricis dan Teuku Ryan