Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menetapkan Helena Lim sebagai tersangka usai diduga terlibat korupsi komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015 hingga 2022.
Sosok crazy rich PIK itu terlihat mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Kejagung RI. Diketahui Helena Lim tercatat sebagai tersangka ke-15 dalam kasus korupsi tersebut.
Informasi mengenai fakta terbaru kasus Helena Lim yang terjerat kasus korupsi timah hingga ditetapkan sebagai tersangka telah Popmama.com rangkum untukmu secara lebih detail.
1. Helena Lim terungkap membantu mengelola hasil tindak pidana
Instagram.com/helenalim899
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan keterlibatan Helena terjadi pada 2018-2019 dalam jabatannya sebagai manajer PT QSE. Helena dinilai telah membantu mengelola hasil tindak pidana penyewaan peralatan peleburan timah.
"Adapun kasus posisi yang bersangkutan, bahwa yang bersangkutan selaku manager PT QSE diduga kuat telah memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerjasama penyewaan peralatan processing peleburan timah," ungkapnya saat ditemui awak media, Selasa (26/3/2024).
Editors' Pick
2. Tersangka lakukan korupsi dengan dalih penyaluran dana CSR
Instagram.com/helenalim899
Penyelewengan hasil tindak pindana korupsi ini dilakukan untuk meraup keuntungan pribadi, baik untuk Helena maupun tersangka lainnya. Tersangka melakukan ini dengan alasan penyaluran dana corporate social responsibility (CSR).
"Untuk kepentingan dan keuntungan yang bersangkutan dan para tersangka yang lain. Dengan dalih dalam rangka untuk penyaluran CSR," kata Kuntadi.
3. Pihak Kejagung masih dalami adanya penyaluran dana CSR
Instagram.com/helenalim899
Meski begitu, Kuntadi mengaku masih melakukan penyelidikan terhadap penyaluran dana CSR oleh para tersangka. Namun, ia memastikan bahwa CSR tersebut hanya untuk alasan.
"Benar atau tidaknya ada penggelontoran dana CSR itu masih kita dalami," ucapnya.
4. Sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka
Instagram.com/helenalim899
Dalam kasus ini, diketahui sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi, di antaranya:
SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021
EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018
BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
RI selaku Direktur Utama PT SBS
TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
TT, Tersangka kasus perintangan penyidikan perkara
RL, General Manager PT TIN
SP selaku Direktur Utama PT RBT
RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
W selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk
5. Jadi tersangka ke-15, Helena Lim ditahan 20 hari
Instagram.com/helenalim899
Atas perbuatannya itu, Helena terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 KUHP. Namanya pun kini tercatat sebagai tersangka ke-15 dalam kasus tersebut.
Kemudian, Helena akan dilakukan penahanan di rumah tahanan Salemba selama 20 hari.
"Selanjutnya, Tersangka HLN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024," imbuhnya.
Itu tadi beberapa fakta terbaru Helena Lim yang terjerat kasus korupsi timah hingga ditetapkan sebagai tersangka. Melihat penjelasan di atas, kita tunggu saja kabar terbaru mengenai kasus yang menyangkut Helena Lim, ya,