Gaji Karyawan Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera, Apa Itu?
Pembayaran iuran Tapera dilakukan setiap tanggal 10
27 Mei 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden Joko Widodo resmi menetapkan kebijakan baru mengenai Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pemerintah telah menetapkan skema iuran yang akan dibayarkan oleh para pekerja.
Aturan ini diterbitkan Jokowi dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Regulasi Tapera yang belum lama dirilis ini pun turut menjadi bahan perbincangan publik. Tak sedikit dari mereka yang belum mengetahui kebijakan terkait Tapera.
Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkum informasi seputar aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang baru diterbitkan Presiden Joko Widodo.
Iuran Tapera Dibayarkan untuk Biayai Perumahan
Mengutip pasal 1 dalam aturan tersebut, Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dibayarkan oleh peserta yang kemudian disimpan secara periodik dalam waktu tertentu. Biaya tersebut digunakan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan beserta hasilnya saat kepesertaan berakhir.
Pemerintah menilai Tapera sebagai solusi atas pembiayaan tempat tinggal pekerja. Dengan begitu, dapat disimpulkan jika Tapera merupakan iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
Aturan tersebut juga menyatakan setiap orang wajib menjadi peserta Tapera saat sudah bekerja dengan usia palling rendah 20 tahun atau sudah menikah. Selain itu, kepesertaan Tapera wajib diikuti bagi pekerja berpenghasilan minimal sebesar upah minimum.
Pasal 7 PP Tapera juga menjelaskan pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera yakni PNS/ASN, TNI-Polri, BUMN, serta pekerja swasta atau pekerja yang berpenghasilan.
Editors' Pick
Iuran Tapera Dibayarkan 2,5 Persen dari Gaji Pekerja
Dalam aturan baru yang diteken Presiden Jokowi, besaran tabungan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari alokasi gaji. Adapun rinciannya yakni 0,5 persen dari pemberi kerja dan 2,5 persen ditanggung pekerja.
Hal yang sama juga berlaku bagi para pekerja mandiri atau freelancer. Besaran iuran yang dibayarkan disesuaikan dengan penghasilan yang dilaporkan.