Ibu Kota Pindah, Warga Jakarta Harus Cetak Ulang e-KTP pada 2024
Penggantian e-KTP diprioritaskan untuk warga asli Jakarta terlebih dahulu
18 September 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur direncanakan akan segera berlangsung. Nantinya, status Jakarta berubah dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Seiring dengan berpindahnya wilayah ibu kota, pemerintah mengungkap warga DKI harus melakukan cetak ulang e-KTP pada 2024. Hal ini sebagai bentuk penggantian redaksional di e-KTP karena Jakarta tak lagi menyandang status ibu kota.
"Terkait cetak ulang KTP-el, memang sepantasnya saat DKI Jakarta berubah menjadi DKJ. Tentunya harus juga ada perubahan secara redaksional di dalam KTP bagi warga DKJ," ucap Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, dikutip Senin (18/9/2023).
Mengenai adanya imbauan perubahan e-KTP bagi masyarakat DKI Jakarta pada 2024 mendatang, berikut ini Popmama.com telah merangkum sejumlah informasi penting lainnya.
1. Perubahan dilakukan bertahap sesuai kesediaan blanko
Lebih lanjut, Budi menuturkan jika penggantian e-KTP akan dilakukan secara bertahap. Hal ini dilakukan karena ketersediaan blanko e-KTP yang terbatas, sementara warga Jakarta tercatat sangat banyak.
"Agar proses perubahan berjalan tertib dan menyesuaikan dengan stok blangko yang tersedia setiap harinya," kata Budi.
Editors' Pick
2. Pemerintah prioritaskan warga Jakarta terlebih dahulu
Meski begitu, Budi belum menjabarkan secara rinci kebutuhan blanko untuk penggantian e-KTP. Namun, ia menyebut warga Jakarta akan diprioritaskan terlebih dahulu mengingat jumlah pendatang yang kerap terjadi.
"Warga DKJ aja, untuk jumlah menyesuaikan jumlah warga DKJ, karena jumlah penduduk dinamis," terangnya.