Iko Uwais dan Rudi Sepakat Damai, Polisi Hentikan Kasus Penganiayaan
Iko Uwais dan Rudi sepakat untuk saling mencabut laporan polisi
13 Juli 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan aktor Iko Uwais dengan seorang desainer interior Rudi berujung damai. Keduanya sepakat untuk tidak melanjutkan kasus tersebut setelah dilakukan mediasi.
“Hasil mediasi semalam ini disepakati oleh dua belah pihak yaitu menemukan titik temu perdamaian,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (12/7/2022).
"Dengan adanya kesepakatan, kedua belah pihak sepakat mencabut laporannya," lanjutnya.
Hasil mediasi tersebut akhirnya diputuskan bahwa kasus yang mereka laporkan tidak dinaikkan hingga tahap penyidikan. Nah, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta terkait kasus yang melibatkan Iko Uwais dan Rudi berujung damai.
Editors' Pick
1. Mediasi sesuai Perpol Kapolri Restorative Justice
Dijelaskan Zulpan, proses mediasi tersebut dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi. Mediasi dilakukan sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) tentang Restorative Justice.
“Telah dilakukan pertemuan bertempat di Satreskrim Polres Bekasi dalam rangka mediasi terkait dengan kasus yang dilaporkan saudara Rudi sebagai pelapor dengan terlapor Iko Uwais,” ucapnya.
2. Kasus dugaan penganiayaan urung naik ke penyidikan
Proses mediasi yang berujung damai itu akhirnya membuat kepolisian urung menaikkan kasus yang mereka laporkan ke tahap penyidikan.
"Penanganan secara hukum yang dilakukan oleh penyidik ini adalah dengan menggunakan Peraturan Kapolri Tahun 2001 tentang Restorative Justice sehingga dengan dasar itu kasus ini tidak dinaikan ke tahap berikutnya karena sudah ada kesepakatan damai dari mereka yang berperkara," bebernya.
3. Kasus dugaan penganiayaan berbuntut saling lapor
Diberitakan sebelumnya, aktor Iko Uwais dilaporkan ke Polres Metro Bekasi atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh desainer interior Rudi. Kasus tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Kemudian, Iko melaporkan balik Rudi beserta istrinya karena dugaan kasus pencemaran nama baik. Iko melapor karena tidak terima dengan tuduhan yang dilemparkan kepadanya.
Dilansir dari IDN Times, Iko Uwais melaporkan Rudi dengan pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 Juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan.
Itulah beberapa fakta mengenai kasus yang menimpa Iko Uwais dan Rudi yang akhirnya berujung damai.
Baca juga:
- Iko Uwais Ungkap Dirinya Difitnah, Diserang, dan Dilaporkan
- Iko Uwais Angkat Bicara soal Tuduhan Pemukulan
- 5 Fakta Dugaan Pemukulan yang Dilakukan Iko Uwais