Jadwal Pemilu 2024 Disetujui Pemerintah, Masa Kampanye 75 Hari

Pemilihan umum dijadwalkan pada 14 Februari 2024

8 Juni 2022

Jadwal Pemilu 2024 Disetujui Pemerintah, Masa Kampanye 75 Hari
Pexels/Teguh Setiawan

Sebagai Warga Negara Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas, sudah diwajibkan untuk mengikuti Pemilihan Umum. Pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap lima tahun sekali.

Nah, pada 2024 nanti, akan diadakan Pemilu untuk seluruh Indonesia. Jadwal pemilu juga sudah disetujui oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR dan pemerintah.

Komisi II DPR RI sudah menyetujui peraturan KPU dan akan segera diundangkan dalam waktu dekat. Ketua KPU, Hasyim Asyari, juga sudah merancang pemilu putaran kedua apabila hasil pemungutan suara pada pemilu pertama tidak sah.

Nah, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta serta jadwal lengkap pemilu 2024 yang sudah disetujui KPU dan pemerintah.

Editors' Pick

1. Pendaftaran peserta pemilu mulai 14 Juni-14 Desember 2022

1. Pendaftaran peserta pemilu mulai 14 Juni-14 Desember 2022
Pexels/Edmond Dantès

Dilansir dari IDN Times, proses tahapan pemilu akan berlangsung pada 14 Juni 2022. Perencanaan penyelenggaraan pemilu 2024 serta persiapan anggaran akan dilakukan KPU pada tanggal tersebut.

Mulai pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022, partai politik akan melakukan proses pendaftaran serta verifikasi untuk menjadi calon peserta pemilu. Selama 138 hari, KPU akan melakukan validasi terhadap calon peserta pemilu yang memenuhi syarat dan ketentuan.

Hasil validasi dan verifikasi akan diumumkan KPU pada 14 Desember 2022. Kemudian, KPU juga akan melakukan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada 14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023.

Penetapan jumlah kursi dan daerah wilayah pemilihan mulai 14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023.

2. Rincian jadwal pendaftaran dan penetapan Capres-cawapres, DPR, DPD dan DPRD

2. Rincian jadwal pendaftaran penetapan Capres-cawapres, DPR, DPD DPRD
Instagram.com/ayudiac

Jadwal pendaftaran dan penetapan untuk calon presiden, wakil presiden, DPR, DPD dan DPRD juga sudah disetujui oleh KPU. Berikut rincian jadwalnya, antara lain:

  • Pendaftaran dan penetapan calon presiden dan wakil presiden mulai 9 Oktober hingga 23 November 2023.
  • Pendaftaran dan penetapan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota mulai 24 April hingga 25 November 2023.
  • Pendaftaran dan penetapan calon anggota DPD mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

3. Masa kampanye hingga pemungutan suara

3. Masa kampanye hingga pemungutan suara
Freepik/www.slon.pics

Masa kampanye sebelum pemungutan suara dilakukan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, atau selama 75 hari. Lalu, pada 11 Februari hingga 13 Februari 2024 merupakan masa tenang sebelum pelaksanaan pemilu.

Kemudian, pemungutan suara direncanakan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara yang dijadwalkan pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.

Penetapan paling lambat tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi memberikan pengumuman hasil pemilu. Apabila keputusan pemungutan suara menemui perselisihan, penetapan hasil pemilu akan dilakukan paling lambat tiga hari setelah ada putusan dari MK.

Itulah beberapa informasi mengenai jadwal pemilu 2024 yang sudah disetujui oleh KPU dan pemerintah. Apa sudah siap untuk memilih?

Baca juga:

The Latest