Jokowi Ganti Nomenklatur Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus
Perubahan ini diusulkan oleh umat Kristen sendiri
30 Januari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Presiden RI Joko Widodo meresmikan perubahan nomenklatur atau penamaan hari libur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus. Aturan ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur pada Senin (29/1/2024).
Perubahan ini berlaku untuk setiap peringatan hari besar Umat Kristiani tersebut menjadi hari Kelahiran Yesus Kristus, wafat Yesus Kristus, kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah, dan kenaikan Yesus Kristus.
Untuk lebih jelasnya, kali ini Popmama.com telah merangkum beberapa informasi seputar perubahan nomenklatur hari libur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus oleh Presiden Jokowi.
Editors' Pick
1. Ada 16 hari libur seiring penetapan beleid baru oleh pemerintah
Berkaitan dengan perubahan tata nama hari libur Isa Almasih menjadi Yesus Kristus, pemerintah juga mengeluarkan beleid tentang hari libur nasional. Berikut 16 hari libur nasional 2024 yang ditetapkan pemerintah, antara lain:
- 1 Januari Tahun Baru Masehi
- 1 Muharram Tahun Baru islam Hijriah
- Isra Mi'raj Nabi Muhammad S.A.W.
- Idul Fitri (dua hari)
- Idul Adha
- Maulid Nabi Muhammad S.A.W.
- Kelahiran Yesus Kristus
- Wafat Yesus Kristus
- Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
- Kenaikan Yesus Kristus
- Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka)
- Hari Raya Waisak
- Tahun Baru Imlek
- Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
- Hari Lahir Pancasila 1 Juni
- Hari Buruh Internasional 1 Mei
2. Aturan baru mencabut beberapa Keppres tentang Hari Libur
Dengan diterbitkannya Keppres No. 8 tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur, beberapa aturan sebelumnya resmi dihapus atau dicabut oleh pemerintah, antara lain:
- Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari Libur
- Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur
- Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun l971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur
- Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971