Jokowi Instruksikan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Dinas Pemerintah
KTT G20 akan jadi momentum konversi mobil listrik di Indonesia
15 September 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Penjualan mobil listrik di Indonesia terus digenjot seiring dengan penekanan jumlah mobil berbahan bakar bensin dan solar. Diharapkan beberapa tahun mendatang mobil listrik akan mendominasi di Indonesia.
Presiden RI Joko Widodo menginstruksikan kendaraan listrik jadi kendaraan dinas pemerintah. Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 yang diteken pada Selasa (13/9/2022).
Inpres tersebut berisikan tentang percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan listrik berbasis baterai (battery vehicle) sebagai kendaraan operasional dan kendaraan dinas instansi pemerintahan.
Terkait dengan Inpres yang diteken Jokowi perihal penggunaan kendaraan listrik untuk kegiatan operasional pemerintahan, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta lainnya.
1. Instruksi juga ditujukan untuk pemerintah daerah
Selain pemerintahan pusat, Jokowi juga menginstruksikan kepada pemerintah daerah agar turut mendukung percepatan penggunaan kendaraan listrik di jajarannya.
Dia juga meminta kepada pemerintah daerah mulai beralih ke kendaraan listrik berbasis baterai sebagai kendaraan operasional dan dinas perorangan instansi pemerintah.
Editors' Pick
2. Tidak perlu beli kendaraan listrik baru
Menurut isi dari Inpres tersebut, peralihan ke kendaraan listrik tidak harus beli baru. Pemerintah bisa mendapatkannya melalui skema penyewaan, pembelian dan/atau konversi dari kendaraan berbahan bakar menjadi kendaraan listrik.
Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan kepada Gubernur, Bupati dan Wali kota agar mendorong Badan Usaha Milik Daerah masing-masing untuk meningkatkan penggunaan kendaraan listrik.