Jokowi Tegaskan Tak Ada Bansos untuk Pelaku Judi Online
Kriteria penerima bansos ditetapkan Kementerian Sosial
19 Juni 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Masyarakat sempat dihebohkan dengan wacana pemerintah untuk memberikan bantuan sosial (bansos) kepada para pelaku judi online. Sontak opini tersebut menuai beragam reaksi di sejumlah pemberitaan.
Hal tersebut muncul dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy beberapa waktu lalu. Ia mengatakan pelaku judi online berhak didaftarkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk menerima bansos.
Meski begitu, Presiden Joko Widodo memberikan tanggapan yang berbeda terkait pernyataan Muhadjir Effendy. Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkum beberapa informasi seputar pernyataan Jokowi terkait bansos untuk pelaku judi online.
1. Jokowi tegaskan pelaku judi online tak berhak mendapat bansos
Adapun Presiden Jokowi dengan tegas membantah pelaku judi online berhak menerima bansos. Ia menyebut tak ada wacana para pelaku diberikan bansos seperti isu yang berkembang.
"Nggak ada," tuturnya saat berada di Jawa Tengah, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (19/6/2024).
Editors' Pick
2. Muhadjir klarifikasi pernyataan pelaku judol berhak diberi bansos
Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy menyatakan pelaku judi online akan didaftarkan sebagai penerima bansos. Namun, ia langsung mengklarifikasi pernyataannya jika pelaku bukanlah korban judi online.
"Yang perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya," ujar Muhadjir di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (19/6/2024).
3. Muhadjir ungkap korban adalah yang mengalami kerugian akibat penjudi
Lebih lanjut, ia menyatakan jika korban yang dimaksud adalah orang yang mengalami kerugian akibat perbuatan si penjudi. Muhadjir juga mengaitkan dengan pinjol yang selama ini dianggap korban justru yang meminjan.
"Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya," sambungnya.
4. Orang kurang mampu sudah didaftarkan di DTKS sebagai penerima bansos
Muhadjir mengatakan orang miskin atau orang kurang mampu yang sudah didaftarkan di DTKS telah ditetapkan kriterianya oleh Kementerian Sosial. Sebelum menerima bansos, mereka akan dilakukan proses verifikasi terlebih dahulu.
“Kita masih belum mengadakan pertemuan, apakah itu (pemberian bansos bagi keluarga korban judi online) akan menjadi agenda penting atau tidak, tetapi secara otomatis sebetulnya, kalau ada korban jatuh miskin, ya nanti Kementerian Sosial kan yang akan memasukkan," ucapnya.
5. Presiden Jokowi tetapkan SK untuk memberantas judi online
Praktik kegiatan judi online akan diberantas usai Presiden Jokowi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) untuk mencegah dan penindakan kepada para pelaku.
Nah, itu tadi beberapa informasi seputar pernyataan Presiden Jokowi terkait pelaku judi online yang bakal menerima bansos. Semoga penjelasan di atas dapat menghilangkan rasa penasaranmu, ya.
Baca juga:
- Catat! Ini Daftar Bansos yang Cair di Bulan Juni 2024
- Cara Cek Bansos PKH 2024, Bisa Lewat Smartphone
- Jokowi Ganti Nomenklatur Libur Isa Almasih Jadi Yesus Kristus