Catat! Kawasan Ganjil Genap Jakarta Akan Bertambah Jadi 25 Ruas Jalan
Penerapan 12 kawasan tambahan ganjil genap akan berlaku mulai 6 Juni 2022
30 Mei 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Apa mama sekeluarga setiap hari menghabiskan aktivitas di Jakarta? Kalau iya, berarti perlu memahami jadwal ganjil genap di Jakarta. Pasalnya, lokasi ganjil genap akan ditambah di beberapa ruas jalan di ibu kota.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menambah kawasan ganjil genap pada Senin (6/6/2022) menjadi 25 ruas jalan. Kebijakan ini sekaligus untuk mengurai kemacetan yang semakin meningkat.
Sebelumnya, kawasan yang menerapkan ganjil genap di Jakarta berjumlah 13 ruas jalan. Penambahan 12 kawasan untuk penerapan ganjil genap sudah dievaluasi dan akan disosialisasikan kepada masyarakat.
Jadwal ganjil genap tidak mengalami perubahan. Ganjil genap diberlakukan Senin hingga Jumat dengan dua sesi, yaitu pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan 16.00 WIB-21.00 WIB. Untuk hari libur nasional tidak diberlakukan.
Jika ingin mengetahui lokasi mana saja yang akan menerapkan ganjil genap, berikut ini Popmama.com telah merangkum fakta penambahan kawasan ganjil genap menjadi 25 ruas jalan secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Lokasi penerapan ganjil genap
Untuk lokasi ganjil genap, akan ditambah menjadi 12 ruas jalan. Perlu diketahui bahwa 13 kawasan ganjil genap yang sudah ada tetap diberlakukan.
Berikut ini 25 ruas jalan yang akan menerapkan ganjil genap, antara lain:
- Jl MH Thamrin
- Jl Jenderal Sudirman
- Jl Sisingamangaraja
- Jl Panglima Polim
- Jl Fatmawati-TB Simatupang
- Jl Tomang Raya
- Jl S Parman
- Jl Gatot Subroto
- Jl MT Haryono
- Jl HR Rasuna Said
- Jl DI Panjaitan
- Jl Ahmad Yani
- Jl Gunung Sahari
- Jl Pintu Besar Selatan
- Jl Gajah Mada
- Jl Hayam Wuruk
- Jl Majapahit
- Jl Medan merdeka Barat
- Jl Suryopranoto
- Jl Balikpapan
- Jl Kyai Caringin
- Jl Pramuka
- Jl Salemba Raya sisi Barat dan Jl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang Diponegoro
- Jl Kramat Raya
- Jl Stasiun Senen
2. Ketentuan pengecualian kendaraan bermotor yang melintasi kawasan ganjil genap
Selain itu, ada pula ketentuan kendaraan prioritas yang diperbolehkan melintasi kawasan ganjil genap, di antaranya:
- Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
- Kendaraan ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan angkutan umum (plat kuning)
- Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
- Sepeda motor
- Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
- Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
- Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
- Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
- Kendaraan pengangkut tabung oksigen
- Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik