Kelas BPJS Kesehatan Diganti KRIS, Begini Perubahan Layanannya
Pelayanan rawat inap akan disesuaikan dengan standar pemerintah
14 Mei 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kembali mengalami perubahan. Presiden Joko Widodo resmi mengganti sistem kelas BPJS menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
KRIS adalah sistem baru dalam pelayanan rawat inap BPJS kesehatan di rumah sakit. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sejumlah pelayanan BPJS pun mengalami perubahan seiring dengan terbitnya Perpres tersebut. Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkum beberapa informasi seputar kelas BPJS diganti KRIS serta perubahan layanannya.
1. Tak ada lagi BPJS kelas 1, 2, dan 3
Pemerintah kini mengganti sistem kelas BPJS menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS sendiri merupakan suatu standar minimum pelayanan yang diterima oleh peserta.
Seperti yang sudah diketahui, BPJS menggolongkan layanan kelas menjadi kelas 1, 2, dan 3. Kategori tersebut didasarkan pada besaran iuran serta kualitas pelayanan ruang perawatan yang diterima peserta BPJS.
Dengan terbitnya sistem KRIS, seluruh peserta berhak mendapat pelayanan serta ruang rawat yang sama sesuai standar pemerintah.
Editors' Pick
2. Ruang rawat rumah sakit disesuaikan dengan kriteria pemerintah
Sistem KRIS kini menjadi program yang akan terus dikebut pemerintah agar bisa melayani seluruh masyarakat. Dalam pasal 46A Perpres 59/2024, berikut ini 12 kriteria yang harus dipenuhi rumah sakit untuk merawat pasien BPJS dengan sistem KRIS, antara lain:
- Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi
- Ventilasi udara
- Pencahayaan ruangan
- Kelengkapan tempat tidur
- Nakas per tempat tidur
- Temperatur ruangan
- Ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi
- Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
- Tirat/partisi antar tempat tidur
- Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
- Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; dan
- Outlet oksigen
3. Berlaku paling lambat 30 Juni 2025
Selain itu, Perpres 59 Tahun 2024 juga mengatakan sistem KRIS akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah memberi waktu kepada seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS agar dapat menjalankan sistem tersebut paling lambat 30 Juni 2025.
Kemudian, aturan ini juga mengindikasikan berpengaruh terhadap iuran peserta. Penetapan iuran baru turut diberi tenggat waktu paling lambat berlaku pada 1 Juli 2025.
Untuk besarannya, pemerintah masih bergantung terhadap evaluasi selama penerapan KRIS di tahap awal. Evaluasi akan dilakukan bersama BPJS kesehatan, Dewan Jaminan Sosial Nasional, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
4. Terdapat sedikit perubahan untuk pengecualian layanan BPJS
Masih mengutip Perpres 59 tahun 2024, ada sedikit perubahan dalam pasal 52 terkait pengecualian layanan untuk para peserta BPJS Kesehatan. Berikut beberapa perubahan yang terdapat dalam Ayat (1) huruf d, m, dan r:
d. Pelayanan kesehatan yang jaminan pertanggungannya diberikan oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai atau ketentuan yang ditanggung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan diberikan sesuai hak kelas rawat Peserta
m. Alat dan obat kontrasepsi serta kosmetik
r. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang yang telah dijamin melalui skema pendanaan lain yang dilaksanakan kementerian/lembaga atau Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Itu tadi beberapa informasi seputar kelas BPJS diganti KRIS serta beberapa perubahan dalam pelayanannya. Semoga penjelasan di atas dapat menambah pengetahuan kamu tentang adanya perubahan layanan BPJS Kesehatan, ya.
Baca juga:
- Apakah Berobat Gigi Ditanggung BPJS? Cek Prosedurnya Yuk, Ma!
- Daftar Layanan untuk Ibu Hamil yang Ditanggung BPJS Kesehatan
- Langkah Klaim BPJS Kesehatan untuk Melahirkan Normal dan Caesar