Kepastian hukum terhadap kekerasan yang dilakukan Mario Dandy Satrio kepada Cristalino David Ozora kini terus berlanjut. Keluarga David tutup pintu damai untuk AG (15) yang turut menjadi pelaku dalam kasus kekerasan tersebut.
Pihak keluarga David khawatir jika AG berpotensi bebas karena restorative justice. Sementara, kondisi David masih berada dalam koma usai 12 hari berbaring di rumah sakit.
“Sudah 12 hari David belum sadar, jadi sampai detik ini belum ada ruang untuk diversi,” kata kuasa hukum keluarga David, Melissa Anggraini pada Jumat (3/3/2023).
Terkait dengan kelanjutan hukum terhadap keluarga David yang enggan damai dengan AG, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa informasi lainnya.
1. Keluarga David tetap melanjutkan proses hukum ke pengadilan
IDN Times/Amir Faisol
Melansir dari IDN Times, keluarga David menolak untuk berdamai dan tetap melanjutkan proses hukum ke meja hijau. Melissa mengatakan tetap akan menghargai AG sebagai orang yang berkonflik dengan hukum dan mengikuti prosedur yang ada.
“Kita ingin diteruskan sampai ke pengadilan, kalau memang dalam prosesnya nanti karena anak yang berkonflik hukum ini sebagai anak memiliki prosedur tertentu, ya kita hargai dan mengikuti itu,” ujarnya.
Editors' Pick
2. Ingin AG tetap mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap David
Dok. Internet
Melissa berujar jika keluarga David mengharuskan AG bertanggung jawab terhadap perbuatannya. Hal ini karena AG yang masih berstatus sebagai anak-anak dan memiliki perlindungan di bawah sistem peradilan anak.
“Tapi jangan sampai dia punya imunitas atau kekebalan hukum yang tidak bisa diminta pertanggung jawaban, kan memang sudah diatur dalam sistem peradilan pidana anak itu,” tambahnya.
3. AG ditetapkan sebagai pelaku dalam kasus kekerasan David
Freepik/fabrikasimf
Sebelumnya, polisi telah menaikkan status AG (15), kekasih Mario Dandy dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum dalam kekerasan yang menimpa Cristalino David Ozora.
Pihak kepolisian menemukan fakta terbaru terkait keterlibatan AG dalam kasus kekerasan yang dilakukan kekasihnya terhadap David. Hasil penyidikan tersebut menjadi bukti kuat AG yang turut menjadi pelaku.
“Ada perubahan status dari AG yang awalnya anak yang berhadapan dengan hukum meningkat menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau kata lain pelaku,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Polda Metro Jaya, Kombes Hengki pada Kamis (2/3/2023).
AG dipersangkakan dengan pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.
4. Tak perlu melanjutkan kasus ke Kejaksaan jika berupaya damai
Freepik/snowing
Terpisah, Ahli Pidana Hukum Anak Kementerian PPPA, Ahmad Sofian mengungkapkan kasus AG tidak perlu dilimpahkan ke Kejaksaan jika ada upaya damai antara kedua belah pihak.
Meski begitu, AG wajib memenuhi permintaan keluarga David sesuai dengan kesepakatan yang ditentukan. Sofian juga menjelaskan ada tiga jaminan yang harus dipenuhi keluarga, seperti AG yang tidak melarikan diri, tidak melakukan tindak pidana dan tidak mengulangi tindak pidananya.
Jaminan tersebut harus disahkan dengan tanda tangan resmi dari keluarga. Apabila AG tidak memenuhi jaminan tersebut, dirinya dan orangtua dapat ditahan apabila melanggar jaminan tersebut.
“Itu jaminan di tanda tangan. Kalau itu tidak dilakukan, orangtua dan anak bisa ditahan. Dua duanya,” tuturnya.
5. AG telah mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta
Pexels/EKATERINA BOLOVTSOVA
AG dikabarkan telah mengundurkan diri dari sekolahnya, SMA Tarakanita 1 Jakarta. Pengunduran diri itu diterima oleh pihak sekolah pada 28 Februari 2023 lalu.
Pihak sekolah mengatakan telah menerima surat pengunduran diri AG dari SMA Tarakanita 1. Hal ini tertulis dalam surat yang disampaikan pihak sekolah untuk orangtua AG.
Berikut pernyataan lengkap pihak SMA Tarakanita 1, yakni:
Ibu dan Bapak yang terkasih,
Sehubungan dengan kasus hukum yang menimpa salah satu peserta didik SMA Tarakanita 1 Jakarta atas nama AGH, maka ijinkan kami menyampaikan sejumlah hal berikut:
Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023.
Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ibu-Bapak yang terkasih, anak kita adalah anugerah dan titipan Tuhan. Peristiwa ini sungguh memberikan pengalaman berharga sebagai pendidik dan orang tua. Selanjutnya mari bahu-membahu bekerjasama dalam kasih-Nya untuk memastikan proses pembelajaran peserta didik dapat berjalan dengan baik, aman dan nyaman.
Demikian kami sampaikan, semoga Tuhan memberkati Ibu-Bapak sekalian.
Jakarta, 2 Maret 2023
Kepala SMA Tarakanita 1 Jakarta
Sr Pauletta, CB., M.Pd.
Itulah beberapa informasi mengenai penolakan damai keluarga David terhadap pelaku AG. Semoga kasus tersebut dapat segera selesai dan pelaku mendapat hukuman yang semestinya, ya.