Kemenhub Terbitkan Aturan Baru tentang Kenaikan Tarif Ojek Online
Aturan kenaikan tarif ojek online mulai berlaku 4 Agustus 2022
9 Agustus 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru mengenai kenaikan tarif ojek online (ojol) 2022.
Kenaikan tarif tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Penerbitan aturan baru itu menggantikan peraturan sebelumnya yaitu Keputusan Menteri Nomor KP 348 Tahun 2019. Aturan baru tersebut nantinya bisa menjadi pedoman pemilik aplikasi untuk menyesuaikan tarif atas dan bawah.
Mengenai aturan kenaikan tarif baru ojek online yang berlaku 4 Agustus 2022, kali ini Popmama.com telah merangkum fakta lainnya dari berbagai sumber.
1. Aturan baru berlaku pada tiga zonasi
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, aturan yang baru diterbitkan masih berlaku untuk tiga zonasi.
"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," ujarnya, Selasa (9/8/2022).
Berikut pembagian tiga zonasi tersebut antara lain:
- Zona I: Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), dan Bali
- Zona II: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek)
- Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, dan Papua.
Editors' Pick
2. Besaran tarif ojol terbaru 2022
Sementara itu, besaran tarif terbaru ojol sesuai dengan peraturan yang diterbitkan Kemenhub, antara lain:
- Zona I: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500.
- Zona II: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 sampai Rp13.500.
- Zona III: Biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 sampai Rp13.000.