Kemenkes Imbau Seluruh Apotek Setop Penjualan Obat Sirup
Obat sirup diduga menyebabkan gangguan ginjal akut
19 Oktober 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara peredaran obat sirup di apotek.
Hal ini disebabkan dengan munculnya sejumlah laporan masyarakat yang mengalami gangguan ginjal akut yang diduga akibat konsumsi obat sirup.
Ketetapan tersebut telah diatur Kemenkes dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken pada Selasa (18/10/2022).
Terkait dengan pelarangan peredaran obat sirup yang diduga menyebabkan gangguan ginjal, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta lainnya.
1. Sebanyak 60-an anak alami gagal ginjal akibat konsumsi obat sirup
Imbauan Kemenkes merupakan buntut dari adanya laporan sebanyak 60-an kasus kematian anak di Gambia yang mengalami kondisi gangguan ginjal akibat konsumsi obat batuk sirup.
Tak hanya itu, Indonesia juga melaporkan 192 kasus gagal ginjal akut misterius. Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso melaporkan temuan ratusan kasus yang tersebar di 20 provinsi.
Temuan kasus dilaporkan terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus.
Editors' Pick
2. Tenaga kesehatan diminta stop resepkan obat-obatan berbentuk cair
Terkait dengan laporan tersebut, seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan diminta untuk tidak meresepkan obat-obatan cair ataupun sirup hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi SE tersebut pada poin 8.