Kemenkes Imbau Seluruh Apotek Setop Penjualan Obat Sirup
Obat sirup diduga menyebabkan gangguan ginjal akut
19 Oktober 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau kepada seluruh tenaga kesehatan untuk menghentikan sementara peredaran obat sirup di apotek.
Hal ini disebabkan dengan munculnya sejumlah laporan masyarakat yang mengalami gangguan ginjal akut yang diduga akibat konsumsi obat sirup.
Ketetapan tersebut telah diatur Kemenkes dalam Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken pada Selasa (18/10/2022).
Terkait dengan pelarangan peredaran obat sirup yang diduga menyebabkan gangguan ginjal, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta lainnya.
1. Sebanyak 60-an anak alami gagal ginjal akibat konsumsi obat sirup
Imbauan Kemenkes merupakan buntut dari adanya laporan sebanyak 60-an kasus kematian anak di Gambia yang mengalami kondisi gangguan ginjal akibat konsumsi obat batuk sirup.
Tak hanya itu, Indonesia juga melaporkan 192 kasus gagal ginjal akut misterius. Ketua Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Piprim Basarah Yanuarso melaporkan temuan ratusan kasus yang tersebar di 20 provinsi.
Temuan kasus dilaporkan terjadi di DKI Jakarta dengan 50 kasus, kemudian Jawa Barat dan Jawa Timur masing-masing 24 kasus, Sumatera Barat 21 kasus, Aceh 18 kasus, dan Bali 17 kasus.
Editors' Pick
2. Tenaga kesehatan diminta stop resepkan obat-obatan berbentuk cair
Terkait dengan laporan tersebut, seluruh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan diminta untuk tidak meresepkan obat-obatan cair ataupun sirup hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
"Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi SE tersebut pada poin 8.
3. BPOM larang penggunaan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah melarang penggunaan bahan Dietilen Glikol (DEG) dan Gtilen glikol (EG) dalam obat sirup yang beredar di Indonesia. Bahan-bahan tersebut diduga menjadi penyebab banyaknya kasus kematian anak di Gambia.
“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan Dietilen Glikol (DEG) dan Etilen Glikol (EG),” kata Ketua BPOM Penny K. Lukito.
4. Obat-obatan buatan India tak terdaftar di Indonesia
Lebih lanjut, BPOM menyebut obat-obatan buatan India yang dikaitkan dengan 60-an kasus kematian di Gambia tidak terdaftar di Indonesia. Pihaknya mengimbau masyarakat tak perlu khawatir.
Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menarik peredaran obat-obatan yang diproduksi oleh Maiden Pharmaceutical Ltd. buatan India. Jenis obat sirup yang ditarik yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup.
“Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM,” lanjutnya.
Itulah beberapa informasi mengenai pelarangan obat sirup yang diduga menjadi penyebab gangguan ginjal akut.
Baca juga:
- IDAI Klarifikasi soal Narasi Setop Penggunaan Obat Paracetamol Sirup
- Begini Cara Menyimpan Obat Sirup Bayi yang Benar di Rumah
- Fakta Mengenai Kopi Sachet yang Mengandung Paracetamol dan Sildenafil