Kemenkes Waspadai Ancaman Flu Burung ke Manusia
Walau belum menginfeksi manusia, penularan flu burung tetap harus diwaspadai
28 Februari 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap penularan Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b. Pemerintah bahkan menetapkan Kejadian Luar Biasa (KLB) usai adanya laporan kasus yang menginfeksi unggas di Kalimantan Selatan.
Laporan mengenai kasus flu burung yang menyerang manusia memang belum ditemukan. Namun, Kemenkes tetap mewaspadai ancaman flu burung yang dapat menjangkiti manusia.
"Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada," ucap Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit RI Maxi Rein Rondonuwu pada Sabtu (25/2/2023).
Terkait dengan ancaman virus flu burung yang ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh Kemenkes, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa informasi penting lainnya.
1. Meminta jajaran Dinas Kesehatan untuk memantau pencegahan flu burung
Penetapan KLB Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes meminta jajaran Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/kota serta Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) untuk berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan sebagai upaya pencegahan flu burung kepada manusia.
Editors' Pick
2. Fasilitas kesehatan turut disiapkan untuk temuan kasus flu burung
Selain itu, Kemenkes juga meminta Dinas Kesehatan terkait agar menyiapkan fasilitas kesehatan untuk temuan suspek flu burung sesuai pedoman yang ditetapkan. Kapasitas labkesmas turut ditingkatkan untuk pemeriksaan sampel terhadap suspek flu burung.
Peningkatan lainnya juga dilakukan dalam kegiatan Surveilans dan Tim Gerak Cepat (TGC) terlebih dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan.
3. Temuan kasus flu burung wajib dilaporkan segera ke Dinas Kesehatan kabupaten/kota
Kemudian, puskesmas setempat wajib melapor ke Dinkes kabupaten/kota kurang dari 24 jam jika menemukan adanya kasus flu burung melalui Surveilans Berbasis Kejadian dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons.
Lalu, Dinkes Provinsi dan kabupaten/kota wajib lapor kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P serta berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.
4. Perketat keamanan terhadap pelaku perjalanan dalam dan luar negeri
Untuk mewaspadai adanya penularan melalui jalur transportasi, Maxi memerintahkan KKP untuk perketat keamanan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri yang melalui pelabuhan, bandara, dan jalur darat.
Lebih lanjut, KKP diizinkan melakukan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan dengan gejala ILI sesuai aturan yang ditetapkan. Sosialisasi dan koordinasi juga dilakukan kepada seluruh lintas sektor yang berada di bawah KKP.
5. Masyarakat diimbau lapor apabila menemukan kematian unggas secara tak wajar
Kemenkes juga mengimbau masyarakat untuk menjaga perilaku bersih dan sehat. Selain itu, masyarakat wajib melaporkan ke fasilitas kesehatan setempat apabila menemukan kematian unggas secara tak wajar.
Itulah beberapa informasi mengenai imbauan pemerintah terhadap kasus flu burung yang ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Tetap selalu jaga kebersihan dan waspadai penularan flu burung melalui unggas.
Baca juga:
- Kemenkes Keluarkan SE Pasca Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung
- WHO Khawatir Flu Burung yang Tewaskan Gadis Kamboja, Menularkah?
- Kasus Pertama, Pria di China Terpapar Virus Flu Burung Langka H10N3