Viral Larangan Beri Makan Kucing Liar, Lurah Jakbar Undang Pengurus RW

Surat edaran diterbitkan karena laporan serta keluhan warga setempat

24 Juni 2022

Viral Larangan Beri Makan Kucing Liar, Lurah Jakbar Undang Pengurus RW
Pexels/Pixabay

Media sosial dihebohkan dengan adanya surat edaran mengenai larangan memberi makan kucing liar. Surat edaran tersebut diduga berasal dari wilayah Jakarta Barat.

Surat edaran yang viral tersebut membuat lurah Kedoya Utara, Tubagus Masarul Iman heran. Dirinya bahkan turun tangan untuk memanggil pengurus RW setempat yang menerbitkan surat edaran tersebut.

"Saya akan undang ke kelurahan untuk mencari solusinya," ucap Tubagus pada Selasa, (21/6/2022).

Terkait dengan surat edaran larangan beri makan kucing liar itu, berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi beberapa faktanya dari berbagai sumber.

Editors' Pick

1. Surat edaran dikeluarkan oleh pengurus RW Green Garden

1. Surat edaran dikeluarkan oleh pengurus RW Green Garden
Pixabay.com

Diketahui bahwa surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Rukun Warga (RW) 03 Green Garden, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Dalam surat yang diterbitkan Senin (13/6/2022), larang tersebut untuk menindaklanjuti keluhan serta laporan dari warga setempat terkait banyaknya kucing liar di sana. Kucing tersebut juga mengganggu warga blok A dan sekitarnya.

"Alasannya aduan dari warga sekitar karena lingkungan jadi kotor saat makanan yang diberikan ke kucing tidak habis, atau sisa juga adanya kotoran kucing di sekitar lokasi dan muntahan kucing," ucap Tubagus.

2. Diduga ada yang memberi makan kucing liar

2. Diduga ada memberi makan kucing liar
Pexels/Helena Lopes

Surat yang diterbitkan tersebut juga menduga ada sebagian orang yang memberikan makan kepada kucing liar di wilayah itu, sehingga mengundang kehadiran kucing liar lainnya.

"Disebabkan adanya beberapa oknum warga yang dengan sengaja setiap hari (pagi atau malam) berkeliling memberi makanan kepada kucing-kucing liar tersebut," tulis surat edaran tersebut.

3. Warga dapat melaporkan oknum yang tengah memberi makan kucing liar

3. Warga dapat melaporkan oknum tengah memberi makan kucing liar
Pexels/Emrah AYVALI

Berdasarkan alasan tersebut, pengurus RW 03 Green Garden sepakat bahwa warganya dapat melapor dan menghentikan oknum yang tengah memberi makan kucing liar. Warga juga diperkenankan untuk merekam sebagai barang bukti.

"Merekam atau memfoto oknum tersebut sebagai bukti untuk bahan laporan/tindakan kami lebih lanjut," ujar pengurus RW 03 Green Garden.

Selain itu, warga juga diizinkan berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk melarang dan menyita makanan yang hendak diberikan untuk kucing liar.

"Mendatangi rumah oknum warga tersebut bersama dengan Aparat Keamanan atau Satpol PP untuk diberi teguran langsung," sambungnya.

Itulah beberapa informasi mengenai surat edaran larangan memberi makan kucing liar yang viral di media sosial. Semoga kedua belah pihak mendapat solusi terbaik, ya.

Baca juga:

The Latest