MUI Terbitkan Fatwa Larangan Mengucap Salam Hari Raya Agama Lain

MUI menganggap ucap salam lintas agama bukan bentuk toleransi sebenarnya

1 Juni 2024

MUI Terbitkan Fatwa Larangan Mengucap Salam Hari Raya Agama Lain
mui.or.id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pelarangan umat Muslim untuk mengucapkan hari raya agama lain. Pada gelaran ijtima ulama Komisi Fatwa ke-7 di Bangka, MUI menganggap pengucapan tersebut mencampuradukkan agama.

"Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud seperti di atas dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama," ujar Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Ni'am dalam keterangan resminya, Kamis (30/5/2024).

Tak hanya itu, MUI juga menerbitkan aturan lain terkait toleransi agama lain. Berikut Popmama.com telah merangkum informasi seputar MUI melarang umat Islam mengucapkan hari raya agama lain.

1. MUI menilai mengucap salam agama lain bukan makna toleransi sebenarnya

1. MUI menilai mengucap salam agama lain bukan makna toleransi sebenarnya
Freepik/jcomp

Lebih lanjut, Ni'am mengatakan umat Islam tak seharusnya menggabungkan ajaran agama lain termasuk mengucapkan salam dengan disertai salam agama lain. Menurutnya, hal tersebut bukan bagian dari bentuk toleransi antar umat beragama yang sebenarnya.

Selain itu, Ni'am turut menjelaskan mengucapkan salam merupakan sebuah doa yang bersifat 'ubudiyah atau mengabdikan diri kepada Allah SWT.

"Karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukan dengan ucapan salam dari agama lain," tuturnya.

Editors' Pick

2. Umat Islam dibolehkan mengucap salam yang tak memiliki unsur keagamaan

2. Umat Islam dibolehkan mengucap salam tak memiliki unsur keagamaan
Freepik/prostooleh

Ni'am menilai pengucapan salam yang memiliki unsur agama atau ibadah lain oleh umat muslim hukumnya haram. Namun, ia masih membolehkan pemeluk agam Islam untuk mengucapkan salam yang tak memiliki unsur keagamaan.

"Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamualaikum atau salam nasional yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi," imbuhnya.

3. MUI tegaskan umat muslim junjung toleransi terhadap agama lain

3. MUI tegaskan umat muslim junjung toleransi terhadap agama lain
Freepik/pikisuperstar

Kendati begitu, MUI tegaskan kepada umat Muslim untuk tetap toleransi kepada umat agama lain. Masyarakat harus memberi kesempatan dan rasa aman bagi pemeluk agama lain menjalankan ibadah serta perayaan hari besar.

Hal itu juga didasarkan oleh prinsip toleransi dalam agama Islam (al-tasamuh) yang sesuai dengan tuntunan Al Quran "lakum dinukum wa liyadin" yang artinya untukmu agamamu, dan untukku agamaku.

"Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta'awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai," jelas Ni'am.

4. Kementerian Agama memiliki pandangan berbeda terkait Fatwa MUI

4. Kementerian Agama memiliki pandangan berbeda terkait Fatwa MUI
mui.or.id

Kementerian Agama RI memberikan tanggapan yang berbeda terkait fatwa larangan mengucap salam agama lain. Menurutnya, salam lintas agama bukan untuk merusak akidah antarumat.

"Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi," kata Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2024).

Ia menilai salam lintas agama merupakan bentuk kedamaian dan sarana menebar kebaikan yang diajarkan oleh setiap agama. Bahkan, momen ini bisa menjalin keakraban antara umat beragama.

"Salam lintas agama adalah bentuk komunikasi sosial yang secara empiris terbukti produktif dan berkontribusi meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama," tandas Kamaruddin.

Itu tadi beberapa informasi seputar fatwa MUI yang melarang umat Islam mengucapkan salam hari raya agama lain. Dengan adanya fatwa di atas, semoga kerukunan umat beragama di Indonesia tetap selalu terjaga dan saling melindungi, ya.

Baca juga:

The Latest