Resmi, Pemerintah Beri Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta
Program subsidi motor listrik ini akan efektif mulai 20 Maret 2023
6 Maret 2023
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah resmi memberikan subsidi untuk motor listrik sebesar Rp 7 juta per unitnya. Subsidi pembelian motor listrik tersebut mulai efektif pada 20 Maret 2023.
"Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu saat konferensi pers di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin (6/3/2023).
Subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit itu diberikan untuk dua kategori, yakni motor listrik baru dan motor konversi dari BBM ke listrik.
Terkait dengan pemberian subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta oleh pemerintah, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta lainnya.
Editors' Pick
1. Ditargetkan bagi pelaku UMKM penerima KUR dan BPUM
Melansir dari IDN Times, Febrio menjelaskan subsidi motor listrik itu akan menargetkan para pelaku UMKM, khususnya penerima KUR dan BPUM di seluruh Indonesia. Sebanyak 50.000 unit akan mendapat bantuan konversi menjadi motor listrik.
"Target penerima bantuan ini diutamakan pelaku UMKM. Khususnya penerima KUR dan penerima BPUM dan termasuk pelanggan listrik 450 sampai 900 VA. Hal ini dimaksudkan agar penggunaan motor listrik untuk dorong produktivitas dan efisiensi pelaku UMKM," ucapnya.
2. Subsidi diberikan untuk motor listrik produksi dalam negeri
Lebih lanjut, Febrio menuturkan motor listrik yang mendapat subsidi yaitu produk yang dibuat di Indonesia. Motor yang diproduksi memiliki 40 persen atau lebih komponen dalam negeri.
"Produksi motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan, adalah yang tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen untuk memproduksi sepeda motor sejumlah yang ditargetkan," ungkapnya.