PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, MUI Ambil Langkah Hukum

Pernikahan beda agama tidak sesuai dengan fatwa MUI

29 Juni 2022

PN Surabaya Sahkan Nikah Beda Agama, MUI Ambil Langkah Hukum
Pexels/Huynh Van

Baru-baru ini, viral putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama. Hal tersebut disinyalir akibat keluhan dari beberapa pasangan yang ingin menikah, namun terhalang perbedaan keyakinan.

Menurut Wakil Presiden Ma’ruf Amin, putusan PN Surabaya itu bertentangan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Oleh karena itu, pemerintah akan turun tangan untuk menangani kasus tersebut.

"Kalau dari segi fatwa MUI, putusan PN Surabaya itu tidak sejalan," ucap Ma’ruf Amin di Kantor MUI Pusat, Jakarta, dilansir situs resmi MUI, Rabu (29/6/2022).

Terkait dengan putusan PN Surabaya yang viral tersebut, berikut ini Popmama.com telah merangkum langkah selanjutnya yang akan diambil oleh MUI.

Simak beberapa faktanya, ya!

Editors' Pick

1. MUI akan mengambil langkah hukum

1. MUI akan mengambil langkah hukum
Instagram.com/Kyai_marufamin

Berdasarkan rapat dengan Dewan Pimpinan (DP) MUI, Komisi Hukum dan HAM (Kumham) MUI, Ma’ruf Amin yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan (Wantim) menyebut akan mengambil langkah hukum untuk merespons hal ini.

"Akan ada langkah-langkah hukum dari Komisi Hukum dan HAM MUI," ucapnya.

2. MUI juga usulkan peninjauan ulang terhadap putusan itu

2. MUI juga usulkan peninjauan ulang terhadap putusan itu
mui.or.id

Menurut Cholil Nafis, yang menjabat sebagai Ketua MUI Bidang Dakwah Ukhuwah, mengusulkan agar PN Surabaya meninjau ulang putusan yang dibuat. Padahal, aturan pernikahan sudah tercantum dalam Undang-Undang yang berlaku.

"Demi martabat bangsa dan kehormatan manusia, sebaiknya putusan tersebut ditinjau ulang. Padahal di UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 bulir 1, perkawinan sah sesuai dengan ajaran masing-masing. Sedangkan kebenarannya itu melalui lembaga agama," katanya.

3. MUI meminta Mahkamah Agung turun tangan

3. MUI meminta Mahkamah Agung turun tangan
Freepik/Racool_studio

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI, Prof. Deding Ishak, menyebut bahwa selain mengupayakan langkah hukum, MUI juga berencana melaporkan hakim yang mengurus kasus itu ke Komisi Yudisial (KY). Dia juga meminta Mahkamah Agung (MA) turun tangan.

"Hakim itu harus diperiksa. MA juga harus turun kalau memang ini kontroversi, termasuk pemerintah, bahkan Presiden juga. MUI melihat ini adalah masalah serius," ujar Deding.

Itulah beberapa informasi terkait langkah MUI dalam merespons putusan PN Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama. Semoga ada solusi terbaik yang bisa diambil untuk semua masyarakat.

Baca juga:

The Latest