PPKM Diperpanjang hingga 4 Juli, Seluruh Jawa-Bali di Level 1
Seluruh Indonesia dipastikan akan menerapkan PPKM level 1
7 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus Covid-19 yang mulai melandai membuat pemerintah mengambil kebijakan baru terkait Pemberlakuan Pembatasan Kebijakan Masyarakat (PPKM). Pemerintah kembali memperpanjang PPKM hingga 4 Juli 2022.
Pemerintah memutuskan memperpanjang PPKM karena melihat penanggulangan wabah Covid-19 di Indonesia yang dinilai baik, sehingga menurunkan PPKM ke level 1. Kini, tidak ada wilayah yang menerapkan PPKM level 3 maupun 4.
Beberapa sektor kerja juga bisa menerapkan 100 persen WFO untuk para karyawannya. Namun, tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
Nah, berikut ini Popmama.com telah merangkum fakta mengenai perpanjangan PPKM untuk seluruh Indonesia.
Editors' Pick
1. Keputusan PPKM tertuang dalam Inmendagri
Keputusan memperpanjang PPKM untuk seluruh Indonesia tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 29 Tahun 2022 untuk pengaturan PPKM di Jawa Bali dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2022.
Menurut Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal, instruksi tersebut mulai berlaku pada Selasa (7/6/2022).
"Kita patut bersyukur setelah lebih dari 2 tahun berjibaku dengan penanggulangan Covid-19, diperpanjangan Inmendagri kali ini kita lihat kondisinya semakin membaik," ucap Safrizal dalam keterangannya.
2. Seluruh Jawa-Bali menerapkan PPKM level 1
Safrizal mengungkapkan jika seluruh wilayah Jawa-Bali berada pada PPKM level 1. Sementara itu, khusus luar Jawa-Bali, hanya Teluk Bintuni, Papua Barat, yang menerapkan PPKM level 2.
"Seluruh daerah (128 kabupaten/kota) di Jawa-Bali berada di PPKM Level 1. Sedangkan untuk daerah di Luar Jawa Bali, 385 kabupaten/kota berada di PPKM Level 1, dan hanya 1 kabupaten yaitu Kabupaten Teluk Bintuni yang masih berada di Level 2," ujarnya.
Menurut Safrizal, meski sudah berada pada PPKM level 1, pemerintah tetap mengimbau masyarakat untuk tidak mengendurkan protokol kesehatan.
"Konsekuensi daerah yang telah ditetapkan berada di Level 1 berarti kegiatan masyarakat bisa dikatakan dapat beroperasi normal dengan kapasitas maksimal 100 persen di berbagai sektor. Namun saya tetap dan selalu menghimbau walaupun relaksasi kebijakan penggunakan masker telah dikeluarkan, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi-potensi yang dapat menyebabkan penularan Covid-19," lanjutnya.
3. Relaksasi bagi perjalanan internasional
Bersamaan dengan keluarnya Instruksi Mendagri, kebijakan PPKM tersebut juga mengatur terkait relaksasi bagi pelaku perjalanan internasional melalui jalur udara. Lalu, penentuan gerbang untuk keberangkatan jamaah haji pada 2022 ini.
Rincian bandara yang diatur dalam Inmendagri untuk pelaku perjalanan internasional via jalur udara yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara Juanda, Bandara Ngurah Rai dan Bandara Hang Nadim.
Kemudian, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Bandara Sam Ratulangi, Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Bandara Kualanamu, Bandara Sultan Hasanuddin dan Bandara Internasional Yogyakarta.
Lalu, akan ditambahkan enam bandara untuk perjalanan ibadah haji yang akan dibuka pada 4 Juni hingga 15 Agustus 2022. Enam bandara tersebut yaitu Bandara Sultan Iskandar Muda, Bandara Minangkabau, Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Bandara Adisumarmo, Bandara Syamsudin Noor, dan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman.
Itulah beberapa informasi mengenai Instruksi Mendagri mengenai kebijakan memperpanjang PPKM level 1 untuk seluruh Indonesia.
Baca juga:
- Jabodetabek PPKM Level 1, Ini Aktivitas yang Diizinkan 100 Persen
- Pemerintah Tetap Perpanjang PPKM Sampai 6 Juni 2022
- PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga 23 Mei 2022, Ini Aturan Lengkapnya