5 Publik Figur Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Penipuan Robot Trading
Para korban alami kerugian hingga miliaran rupiah
26 Oktober 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kasus penipuan berkedok investasi bodong kembali mencuat. 230 orang yang diduga menjadi korban penipuan robot trading Net89 melaporkan sejumlah publik figur ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Ditipideksus) Polri, Rabu (26/10/2022).
Sejumlah publik figur dilaporkan setelah ikut terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kelima publik figur tersebut di antaranya Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Mario Teguh, Taqy Malik, dan Adri Prakarsa.
Korban diduga mendapat kerugian dengan total miliaran rupiah akibat diiming-imingi paket investasi oleh pelaku. Berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta mengenai kasus yang menjerat kelima tokoh publik figur tersebut.
Editors' Pick
1. Sejumlah tokoh publik figur ikut mempromosikan Net89
Menurut Zainul Arifin selaku pengacara korban, Taqy Malik diyakini menerima dana hasil pencucian uang senilai Rp700 juta dari penjualan sepeda Brompton miliknya.
Pianis Vierratale, Kevin Aprilio diduga terlibat menjadi brand ambassador Net89. Begitu juga dengan Mario Teguh dan drummer Nidji Adri Prakarsa, yang menjadi duta sekaligus mempromosikan Net89.
Alhasil, para tersangka dijerat hukum dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-undang No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Tak hanya itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 10 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
2. Atta Halilintar diduga terima uang dari lelang bandana
Zainul menyebut Atta Halilintar diduga menerima aliran uang dari pemilik robot trading Net89, Reza Paten. Aliran uang berasal dari hasil lelang bandana milik Atta yang bernilai Rp2,2 miliar.
“Kalau dibaca Pasal 5 itu kan mentransfer, menerima hibah itu bisa kena Pasal 5 TPPU. Nah ini kan hasil uang yang dikasih oleh Reza Paten sebagai founder Net89 itu kepada Atta Halilintar,” bebernya, seperti yang dikutip dari IDN Times.
Menurutnya, uang tersebut diduga digunakan Atta untuk mendirikan sebuah masjid. Namun, Zainul menganggap Atta tetap menerima uang dari hasil kejahatan, sehingga sang selebgram harus dilaporkan.
3. Korban alami kerugian dengan total Rp28 miliar
Kerugian yang didapat korban mencapai total Rp28 miliar. Selain itu, setiap korban mendapat kerugian berbeda-beda, dari Rp1,5 juta hingga Rp1,8 miliar.
Sebanyak 134 orang diduga menjadi korban dari iming-iming pelaku yang menawarkan paket investasi dengan skema ponzi dan berkedok MLM.
Pelaku menjanjikan keuntungan hingga 200 persen per tahun untuk mengelabui para korban agar tertarik ikut berinvestasi.
Itulah beberapa fakta mengenai lima publik figur yang diduga menerima aliran dana dari investasi robot trading Net89.
Baca juga:
- Wujud Mobil Avanza Listrik yang Didesain Atta Halilintar
- 8 Publik Figur yang Pernah Promosikan Trading Ilegal
- Mengenal Istilah Robot Trading, Semakin Populer di Dunia Investasi