Resmi, Presiden Jokowi Teken UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Perjalanan panjang UU TPKS akhirnya diteken oleh Jokowi
11 Mei 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kabar kelanjutan mengenai Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) akhirnya menemui titik terang. Presiden Joko Widodo resmi meneken UU TPKS pada 9 Mei 2022 lalu, dengan UU Nomor 12 Tahun 2022.
Perjalanan panjang dilalui dalam perancangan UU TPKS ini. Hampir satu dekade UU TPKS mangkrak akibat banyaknya pro dan kontra pada isi serta prioritas dari UU tersebut.
Akhirnya, RUU TPKS disahkan oleh ketua DPR, Puan Maharani pada 12 April 2022 lalu. Sebelumnya, RUU TPKS ini mulanya bernama Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS).
Setelah tahu sedikit mengenai UU TPKS yang sudah diresmikan, berikut ini Popmama.com telah merangkum fakta-fakta lainnya.
Editors' Pick
1. Tertunda hampir 10 tahun
Beberapa faktor yang menghambat UU TPKS ini urung diresmikan yaitu sempat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas. Saat masih bernama RUU PKS, undang-undang tersebut dinomorduakan pemerintah dan lebih memilih menyelesaikan polemik UU Cipta Kerja.
Selain itu, beberapa pihak mengatakan jika UU TPKS memiliki sifat liberal yang berbenturan dengan nilai-nilai agama.
Namun, hal tersebut dibantah oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). KPPA memberikan data berupa kekerasan seksual di Indonesia yang sangat tinggi.
Sejalan dengan bantahan tersebut, Catatan Tahunan yang dimiliki oleh Komnas Perempuan setidaknya ada 338.496 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan sepanjang 2021.
2. Sudah disahkan menjadi UU oleh DPR
RUU TPKS sebelumnya sudah disahkan oleh Puan Maharani selaku Ketua DPR pada 12 April 2022 lalu. Awal mula terbentuknya UU ini digagas oleh Komnas Perempuan pada 2012 lalu, yang menilai indonesia darurat kekerasan seksual.
"Mereka menginisiasi pembentukan peraturan perundang-undangan yang memayungi masalah kekerasan seksual. Namun, baru di tahun 2022 atau 10 tahun setelahnya UU ini disahkan oleh Puan Maharani selaku ketua DPR," ucap Indah Sri Ayu, Direktur Eksekutif Institute of Empowerment for Indonesian Women (INDW).