Satgas Covid-19 Terbitkan Surat Edaran Terkait Protokol Kesehatan
Masyarakat wajib memperlihatkan status vaksinasi Covid-19 saat bepergian
22 Juni 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan pada Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar dalam Masa Pandemi Covid-19.
Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Suharyanto pada 21 Juni 2022.
Menurut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Surat Edaran tersebut dikeluarkan atas kesepakatan lintas sektor.
“Sebagai salah satu upaya antisipasi yang diambil yaitu melakukan penyesuaian pengaturan kegiatan berskala besar di masa pandemi Covid-19,” ujar Wiku, Selasa (21/6/2022).
Terkait dengan penerbitan Surat Edaran oleh Satgas Covid-19 mengenai protokol kesehatan, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta lainnya secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Wajib menyertakan status vaksinasi Covid-19 dalam acara besar
Isi dari Surat Edaran tersebut yaitu mengenai kegiatan berskala besar seperti kegiatan yang mengundang lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu dan tempat, baik dalam skala nasional maupun internasional.
Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah menetapkan bahwa pelaku kegiatan berskala besar wajib menunjukkan status vaksinasi Covid-19.
"Di mana anak usia 6-17 tahun diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis kedua, usia 18 tahun ke atas diperbolehkan masuk dengan wajib vaksinasi dosis ketiga atau Booster," ujarnya pada Selasa (21/6/2022).
2. Masyarakat yang belum vaksinasi tidak diperbolehkan mengikuti acara besar
Menurut Wiku, masyarakat yang belum menerima vaksinasi tidak diperkenankan untuk mengikuti kegiatan berskala besar. Masyarakat tersebut yaitu anak usia di bawah enam tahun dan orang dengan penyakit komorbid.
"Ini demi keselamatan dan kesehatan masing-masing individu," ucapnya.
3. Akan dilakukan skrining saat kegiatan berskala besar berlangsung
Sementara itu, Wiku mengatakan, kegiatan berskala besar harus memberlakukan skrining Covid-19. Kegiatan berskala besar yang melibatkan pejabat setingkat menteri atau VVIP wajib menunjukkan hasil negatif PCR 2X24 jam sebelum kegiatan berlangsung.
Wiku menambahkan, akan ada skrining yang dilakukan terhadap orang-orang yang hadir dalam acara pertemuan berskala besar.
“Seseorang yang tidak lolos skrining wajib dites Covid-19 lanjutan di tempat,” ujarnya.
Itulah beberapa informasi terkait Surat Edaran mengenai protokol kesehatan bagi kegiatan berskala besar.
Baca juga:
- Covid-19 di Indonesia Naik, Jokowi: Tetap Waspada
- Kasus Covid-19 di Jakarta Kembali Naik, Positivity Rate 5,7 Persen
- Potensi Buat Lonjakan Kasus Covid-19, Apa Itu Omicorn BA.4 dan BA.5?