Syarat dan Cara Cek Penerima BSU 2022
Pekerja dengan gaji setara UMP tetap dapat dana BSU
23 September 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu terus digencarkan oleh pemerintah. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut, pencairan BSU pada pekan ini sudah memasuki tahap kedua.
“Bersiap, BSU tahap II cair beberapa hari lagi. Saat ini kami sedang melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker No. 10/2022,” tulis Kemnaker melalui akun Instagram resminya, Minggu (18/9/2022).
Masyarakat atau buruh yang berhak menerima BSU yaitu yang sudah memenuhi persyaratan sesuai Permenaker No. 10 tahun 2022.
Kemnaker telah menerima data terbaru dari BPJS ketenagakerjaan untuk pencairan tahap kedua, yaitu sebanyak 2.406.915 calon penerima. Sebanyak 4.112.052 telah tersalurkan kepada rekening penerima tahap pertama.
Terkait pencairan BSU yang akan dilakukan dalam waktu dekat, berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa syarat dan cara untuk penerima BSU 2022 secara lebih detail.
1. Syarat penerima BSU 2022
Sebagai calon penerima BSU, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai yang telah ditetapkan oleh Permenaker. Berikut syarat yang perlu diperhatikan, antara lain:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
- Bukan dari kalangan institusi pemerintah (TNI, PNS, Polri)
- Bukan penerima program kartu prakerja, program keluarga harapan (PKH) atau bantuan produktif usaha mikro.
Editors' Pick
2. Penerima gaji setara UMP tetap berhak dapat BSU
Peraturan Kemnaker menyebut gaji pekerja yang berhak menerima BSU adalah maksimal Rp3,5 juta.
Namun, apabila ada pekerja yang menerima gaji setara UMP dan UMK di atas Rp3,5 juta, tetap bisa mendapat BSU 2022. Hal ini tertuang dalam pasal 4 ayat (3) Permenaker No. 10 tahun 2022.
“Dengan demikian pekerja yang bekerja di wilayah yang memiliki upah minimum di atas Rp3,5 juta, berhak dapat BSU. Misalnya teman-teman yang bekerja di DKI, upah minimumnya Rp4,7 juta, maka tetap berhak dapat BSU,” ucap Ida dalam konferensi pers Penyaluran BSU 2022 di kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (6/9/2022).