Syarat dan Cara Mendapatkan STB Gratis untuk Siaran TV Digital
Mama sekeluarga bisa nikmati siaran digital tanpa perlu mengganti televisi baru
25 April 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bagi Mama gemar menonton televisi, maka harus bersiap-siap untuk bermigrasi ke siaran TV digital. Pasalnya, pada 2 November 2022 nanti, pemerintah resmi menutup siaran (switch off) TV analog untuk seluruh stasiun televisi di Indonesia.
Tahap pertama switch off siaran TV analog dilakukan mulai 30 April 2022. Terkait tahap pertama penghentian siaran TV analog rencananya akan dilakukan pada 56 wilayah siaran di 166 kota atau kabupaten.
Fasilitas yang dapat digunakan masyarakat untuk tetap menikmati siaran TV digital pada televisi lamanya, yaitu menggunakan Set Top Box (STB). STB adalah sebuah perangkat untuk mengonversi sinyal digital menjadi sebuah gambar dan suara yang ditampilkan pada televisi analog.
Saat ini, pemerintah telah menyediakan 6,7 juta perangkat STB gratis untuk masyarakat. Bagi yang ingin memiliki STB gratis dari pemerintah, berikut Popmama.com telah merangkum caranya.
Disimak, yuk!
Editors' Pick
Syarat dan cara mendapat STB gratis
Bagi Mama yang ingin mendapat STB gratis dari pemerintah, berikut ini syarat yang harus dilakukan antara lain:
- Input data ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial
- Memiliki TV analog
- Memilki E-KTP dan KK
- Lokasi penerima STB harus yang terdampak Analog Switch-Off (ASO)
Nantinya, petugas akan datang ke rumah untuk melakukan proses verifikasi terhadap data yang diinput dan melakukan instalasi STB. Syarat dan cara mendapatkan STB gratis ini perlu diperhatikan ya, Ma.
Instalasi Set Top Box (STB)
Masyarakat harus melakukan instalasi STB agar dapat menikmati siaran digital pada TV analog. Berikut ini langkah saat ingin instalasi STB, antara lain:
- Siapkan perangkat STB dan televisi
- Pastikan televisi dalam mode power-off
- Lepas kabel antena yang terpasang di televisi
- Sambungkan kabel antena ke port STB yang bertuliskan “ANT IN”
- Sambungkan kabel HDMI dari port STB ke televisi. Namun, apabila televisi belum mendukung HDMI, bisa gunakan kabel AV yang berwarna merah, putih dan kuning
- Sambungkan STB dan televisi ke catu daya dan nyalakan
- Masuk ke mode AV. Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran
- Setelah pencarian selesai, maka siaran TV digital dapat dinikmati pada televisi analog
Proses distribusi Set Top Box (STB) ke masyarakat
Pemerintah menggandeng pihak ketiga yang bertanggung jawab untuk menyalurkan STB ke masyarakat. Pihak ketiga juga ditugaskan untuk melakukan proses dan validasi STB kepada penerima.
Setelah melakukan serah terima STB dengan petugas, nantinya akan muncul QR code pada layar televisi. QR code tersebut dipindai petugas untuk menginput identitas penerima STB gratis.
Petugas akan melakukan verifikasi melalui KTP, KK dan kepemilikan televisi kepada penerima. Apabila tidak terdapat kesesuaian dengan data yang telah diinput, maka STB akan dikembalikan ke gudang.
Itulah syarat dan cara mendapatkan STB gratis dari pemerintah. Pastikan data yang diinput sesuai dengan data diri. Semoga informasinya bermanfaat, ya.
Baca juga:
- Ucapkan Selamat Tinggal Siaran TV Analog, Bersiap Sambut TV Digital!
- Migrasi TV Analog ke Digital akan Ditunda?
- Catat! 116 Kabupaten/Kota Ini Kebagian STB dari Pemerintah