Tarif Cukai Naik, Ini Daftar Harga Rokok Terbaru 2024
Berbagai jenis rokok tembakau hingga elektrik alami kenaikan
2 Januari 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Keuangan resmi menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dengan nilai rata-rata 10 persen. Hal ini berpengaruh kepada harga rokok di tanah air yang mulai naik pada tahun 2024 ini.
Penetapan kenaikan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/2022 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot dan Tembakau Iris (TIS). Aturan tersebut mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2024.
Untuk lebih jelasnya, Popmama.com telah merangkum beberapa informasi seputar kenaikan cukai rokok dan daftar harga rokok tahun 2024 secara lebih detail.
Editors' Pick
1. Pemerintah gunakan kebijakan multiyears untuk tetapkan tarif CHT
Kebijakan CHT untuk tahun 2024 tetap menggunakan kebijakan multiyears, yakni mengacu pada PMK Nomor 191 Tahun 2022 dan PMK Nomor 192 Tahun 2022 untuk jenis rokok elektrik (REL) dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL).
Adapun tarif CHT seperti sigaret naik 10 persen pada tahun ini. Sementara itu, tarif CHT rokok elektrik naik hingga 15 peren dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6 persen.
2. Daftar harga rokok eceran terbaru 2024 dan tarif cukainya
Menilik lampiran 1 pasal B dalam Peraturan Menteri Keuangan, dijelaskan daftar harga cukai rokok yang resmi naik pada 2024 sebagai berikut:
SKM (Sigaret Kretek Mesin)
- SKM Golongan I Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp2.260,00 sebelumnya Rp2.055 per batang dan tarif cukai Rp1.231,00
- SKM Golongan II Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp1.380,00 sebelumnya Rp1.255 per batang dan tarif cukai Rp746,00.
SPM (Sigaret Putih Mesin)
- SPM Golongan I Harga Jual eceran per batang paling rendah Rp2.380,00 sebelumnya Rp2.165 per batang dan tarif cukai Rp1.336,00
- Golongan II harga jual eceran terendah Rp1.465 per batang, sebelumnya Rp1.295 per batang.
SKT atau SPT (Sigaret Kretek Tangan atau Sigaret Putih tangan)
- SKT atau SPT Golongan I lebih dari Rp1.980,00, sebelumnya lebih dari Rp1.800 dan tarif cukai Rp483,00
- SKT atau SPT Golongan I Paling rendah Rp1.375,00 sampai dengan Rp1.980,00 tarif cukai Rp378
- SKT atau SPT Golongan II Paling rendah Rp 865,00 tarif cukai Rp223,00
- SKT atau SPT Golongan III Paling rendah Rp 725,00 tarif cukai Rp122,00
SKTF atau SPT (Sigaret Kretek Tangan Filter atau Sigaret Putih Tangan Filter)
- Tanpa Golongan Paling rendah Rp2.260,00 tarif cukai Rp1.231,00