Vaksinasi Covid-19 Booster Kedua Dimulai Besok, Nakes Diprioritaskan
Vaksin dosis keempat akan menggunakan ketersediaan yang masih ada
28 Juli 2022
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah menetapkan vaksinasi Covid-19 booster (penguat) kedua atau dosis keempat mulai dilakukan Jumat (29/7/2022). Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor HK.02.02/C/3615/2022 tentang vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua.
Nakes akan mendapat vaksin Covid-19 dosis keempat terlebih dahulu karena menjadi garda terdepan dalam menangani pasien yang terpapar virus. Apalagi angka kasus positif Covid-19 kembali naik dalam beberapa waktu terakhir.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum beberapa fakta mengenai vaksin booster kedua Covid-19 yang akan diberikan oleh pemerintah.
Editors' Pick
1. Kemenkes prioritaskan nakes untuk mendapat vaksin booster kedua terlebih dahulu
Kemenkes mengungkap akan memberikan vaksinasi dosis keempat untuk para tenaga kesehatan terlebih dahulu. Selain tren Covid-19 yang kembali naik, baru-baru ini ada dua dokter yang meninggal karena wabah Covid-19.
"Hari ini saya buat Surat Edaran (SE) pelaksaanannya bagi SDM kesehatan. yang sudah dapat booster pertama untuk dilanjutkan booster kedua," ujar Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan RI Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, Kamis (28/7/2022).
2. Surat Edaran diberikan kepada seluruh Kepala Dinkes
Surat Edaran tersebut diberikan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pemberian vaksinasi booster kedua ini bakal dilakukan di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan dan pos pelayanan vaksinasi Covid-19.
"Dengan mempertimbangkan semakin banyaknya jumlah tenaga kesehatan yang terinfeksi Covid-19 dan rekomendasi Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization/ITAGI) berdasarkan surat nomor ITAGI/SR/11/2022 tanggal 27 Juni 2022, maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua bagi SDM kesehatan," ucap Maxi.
3. Syarat nakes untuk mendapatkan vaksin dosis keempat
Syarat bagi nakes yang akan menerima vaksin booster kedua paling tidak sudah melakukan vaksinasi booster pertama enam bulan sebelumnya. Untuk jenis vaksinnya, dapat menggunakan stok yang sudah ada.
Vaksinasi booster kedua atau vaksinasi dosis keempat pada sumber daya manusia bidang kesehatan bisa dilakukan menggunakan produk vaksin Covid-19 yang telah mendapatkan persetujuan penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan memperhatikan ketersediaan vaksin.
Itulah beberapa informasi mengenai vaksinasi booster kedua atau dosis keempat yang akan diberikan pemerintah pada Jumat (29/7/2022). Kita tunggu saja kabar selanjutnya terkait dosis keempat ini, ya.
Baca juga:
- Kasus Covid-19 Naik, Pemerintah Indonesia Pertimbangkan Vaksin Dosis 4
- Covid-19 Naik, Vaksin Booster Jadi Syarat Perjalanan hingga Masuk Mal
- 5 Fakta Vaksin Covovax dari India, Resmi Diharamkan MUI