Hal yang Harus Kamu Ketahui Mengenai Sertifikat Tanah Elektronik

Aturan baru ini mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik

5 Februari 2021

Hal Harus Kamu Ketahui Mengenai Sertifikat Tanah Elektronik
Pinterest.com

Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai kepemilikan tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang sekaligus Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada aturan baru ini, sertifikat tanah milik masyarakat akan ditarik ke kantor BPN.

Aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Sertifikat Elektronik.

Setelah adanya aturan ini, bukti kepemilikan tanah tidak lagi sertifikat tanah berbentuk kertas dan akan digantikan menjadi sertifikat tanah elektronik yang nantinya semua data masuk ke dalam sistem pertanahan.

Penggantian ini tentunya diperlukan proses yang tidak sebentar karena harus melakukan validasi data.

Berikut ini Popmama.com telah merangkum terkait aturan baru sertifikat tanah.

1. Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik

1. Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik
Instagram.com/kementerian.atrbpn

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang sekaligus Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan bahwa ketika aturan baru ini dijalankan, pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Peraturan ini berlaku untuk pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data.

Kementerian ATR/BPN masih menyiapkan langkah-langkah saat melakukan pendaftaran tanah secara elekronik.

Pendaftaran sertifikat tanah secara elektronik berupa data, informasi, dan dokumen. Data yang aka nada pada sertifikat elektronik, yaitu data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah.

Bagi Mama yang mengikuti sertifikat tanah elektronik tidak perlu khawatir karena aman dan tersimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik,

Editors' Pick

2. Tujuan dari pengubahan sistem sertifikat tanah

2. Tujuan dari pengubahan sistem sertifikat tanah
Freepik/odua

Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik dapat berupa pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.

Sertifikat tanah elektronik ini memiliki tujuan untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Selain itu juga berguna untuk mewujudukan pelayanan pertanahan secara elektronik.

Dalam waktu ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah yang berbahan kertas. Semuanya akan berbentuk sertifikat tanah elektronik yang aman.

3. Sertifikat elektronik akan membuat validasi dengan sertifikat sebelumnya

3. Sertifikat elektronik akan membuat validasi sertifikat sebelumnya
Freepik/vectorjuice

Dalam mewujudkan sertifikat elektronik, pihak instasi harus membuat validasi dengan sertifikat tanah sebelumnya, seperti data dan ukuran tanah. Ketika validasi tersebut sudah selesai, sertifikat tanah dapat diubah menjadi elektronik.

Perlu Mama ketahui, nantinya sertifikat tanah yang asli dan berbentuk kertas akan diserahkan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk disimpan oleh pemerintah.

Sertifikat tanah elektronik ini nantinya akan disimpan dalam database yang akan dikirim ke alamat masing-masing. Sehingga, Mama dapat mencetaknya kapan saja.

4. Isi Pasal 16 tentang aturan baru sertifikat tanah secara elektronik

4. Isi Pasal 16 tentang aturan baru sertifikat tanah secara elektronik
Freepik/vectorjuice

Aturan pemerintah mengenai sertifikat tanah diubah menjadi elektronik tertuang dalam Pasal 16 yang berbunyi:

  1. Penggantian Sertifikat menjadi Sertifikat-el termasuk penggantian buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun menjadi Dokumen Elektronik.
  2. Penggantian Sertifikat-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat pada buku tanah, surat ukur dan/atau gambar denah satuan rumah susun.
  3. Kepala Kantor Pertanahan menarik Sertifikat untuk disatukan dengan buku tanah dan disimpan menjadi warkah pada Kantor Pertanahan.
  4. Seluruh warkah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan alih media (scan) dan disimpan pada Pangkalan Data.

Itulah aturan baru dari pemerintah terkait pengubahan sertifikat tanah menjadi elektronik. Semoga informasi di atas bermanfaat ya, Ma!

Baca juga:

The Latest