Hal yang Harus Kamu Ketahui Mengenai Sertifikat Tanah Elektronik
Aturan baru ini mengubah sertifikat tanah menjadi elektronik
5 Februari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai kepemilikan tanah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang sekaligus Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pada aturan baru ini, sertifikat tanah milik masyarakat akan ditarik ke kantor BPN.
Aturan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 1 Tahun 2021 mengenai Sertifikat Elektronik.
Setelah adanya aturan ini, bukti kepemilikan tanah tidak lagi sertifikat tanah berbentuk kertas dan akan digantikan menjadi sertifikat tanah elektronik yang nantinya semua data masuk ke dalam sistem pertanahan.
Penggantian ini tentunya diperlukan proses yang tidak sebentar karena harus melakukan validasi data.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum terkait aturan baru sertifikat tanah.
1. Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang sekaligus Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Yulia Jaya Nirmawati menjelaskan bahwa ketika aturan baru ini dijalankan, pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Peraturan ini berlaku untuk pendaftaran tanah pertama kali dan pemeliharaan data.
Kementerian ATR/BPN masih menyiapkan langkah-langkah saat melakukan pendaftaran tanah secara elekronik.
Pendaftaran sertifikat tanah secara elektronik berupa data, informasi, dan dokumen. Data yang aka nada pada sertifikat elektronik, yaitu data pemegang hak, data fisik, dan data yuridis bidang tanah.
Bagi Mama yang mengikuti sertifikat tanah elektronik tidak perlu khawatir karena aman dan tersimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik,
Editors' Pick
2. Tujuan dari pengubahan sistem sertifikat tanah
Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik dapat berupa pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data.
Sertifikat tanah elektronik ini memiliki tujuan untuk meningkatkan indikator berusaha dan pelayanan kepada seluruh masyarakat. Selain itu juga berguna untuk mewujudukan pelayanan pertanahan secara elektronik.
Dalam waktu ke depan, tidak ada lagi sertifikat tanah yang berbahan kertas. Semuanya akan berbentuk sertifikat tanah elektronik yang aman.