Penolak Bisa Kena Sanksi, Ini Isi Perpres Jokowi tentang Vaksinasi
Sanksi yang diberikan berupa denda hingga diberhentikan pemberian bansos
15 Februari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Program vaksinasi Covid-19 telah dilaksanakan sejak Januari 2021 lalu. Vaksinasi tersebut bertujuan untuk mengatasi penyebaran Covid-19 dan agar masyarakat memiliki kekebalan tubuh dalam melawan virus ini.
Vaksinasi Covid-19 bersifat wajib bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan. Pemerintah sudah menyiapkan peraturan berisi sanksi bagi masyarakat yang menolak diberikan suntik vaksin.
Presiden Joko Widodo memberitahukan bahwa adanya perubahan peraturan mengenai vaksinasi Covid-19. Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease diubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.
Perubahan ini telah ditandatangani pada 9 Februari 2021 dengan berisi perubahan aturan, penghapusan aturan, dan penambahan aturan baru di dalam beberapa pasal.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum mengenai isi perubahan peraturan presiden.
1. Penambahan pasal pada peraturan presiden, sanksi penolak vaksin jadi sorotan
Pada perubahan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 terdapat satu pasal yang ditambahan, yaitu Pasal 13A dan Pasal 13B. Perlu Mama ketahui bahwa di dalam Perpres sebelumnya, kedua pasal tersebut terdapat diantara Pasal 13 dan 14.
Pasal 13A berisi tentang sasaran penerima vaksin Covid-19, kewajiban sasaran penerima vaksin, dan ketentuan sanski bagi yang menolak. Sedangkan, Pasal 13B mengenai sanksi lanjutan untuk masyarakat yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19.
Pasal 13A
- Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
- Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 19.
- Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
- Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda
- Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4), dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Editors' Pick
2. Adanya kompensasi untuk penerima vaksinasi Covid-19
Pemerintah memberikan kompensasi bagi penerima vaksinasi Covid-19 yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik. Aturan mengenai kompensasi tersebut tertuang dalam Pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2001.
Pasal 15B
- Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A ayat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
- Kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.