Keluar Rumah Tanpa Pakai Masker, di Yogyakarta akan Disita KTP-nya
Penyitaan ini bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya memakai masker
28 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menerapkan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat (PTKM) hingga 8 Februai 2021 mendatang. Pada tahap kedua PTKM di Yogyakarta, satpol PP akan bertindak lebih tegas kepada masyarakat yang tidak memakai masker saat keluar rumah.
Satpol PP Daerah Istimewa Yogyakarta mengatakan bahwa pada tahap pertama dijalankan PTKM, banyak masyarakat yang masih tidak menaati protokol kesehatan, seperti keluar rumah tanpa menggunakan masker. Oleh karena itu, tim satpol PP akan melakukan razia masker dan memberikan sanksi kepada seluruh masyarakat Yogyakarta yang tidak memakai masker.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum informasi selengkapnya.
Editors' Pick
1. Tujuan penyitaan KTP masyarakat yang tidak memakai masker
Kepala satpol PP Yogyakarta Noviar Ahmad memberitahukan bahwa pada tahap pertama PTKM yang berlangsung selama 11 hingga 25 Januari 2021, ada sebanyak 921 masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker saat berpergian.
Untuk mengatasi pelanggaran tersebut, satpol PP memberlakukan sistem penyitaan KTP bagi masyarakat yang tidak menerapkan protokol kesehatan, khususnya memakai masker.
Selain itu, penyitaan ini untuk memberikan efek jera dan kesadaran dari masyarakat akan pentingnya penerapan protokol kesehatan dimana pun dirinya berada, khususnya yaitu memakai masker saat keluar rumah. Walaupun hanya ke suatu tempat yang dekat dari rumah, pemakaian masker sangat penting untuk dilakukan demi mencegah penularan Covid-19.
2. Tim satpol PP akan lebih menegakan protokol kesehatan pada masyarakat
Kurangnya tingkat kesadaran dari masyarakat di DIY terhadap penerapan protokol kesehatan membuat satpol PP untuk lebih fokus penegakan sistem 3M.
Noviar Ahmad menjelaskan bahwa selama ini bagi masyarakat yang melanggar sudah dilakukan penindakan sesuai dengan Pergub 77, yaitu memberikan sanksi sosial. Namun, sanksi tersebut tidak membuat masyarakat menjadi jera.
Untuk memberikan efek jera pada masyarakat, pihak satpol PP menerapkan pengamanan KTP selama 1x24 jam bagi seluruh warga yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak memakai masker.