Berencana Liburan Pakai Mobil Pribadi? Jangan Lupa Rapid Test Antigen!
Tetap menjaga kesehatan selama melakukan perjalanan ya, Ma
22 Desember 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sesuai kebijakan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, bagi masyarakat yang ingin berpergian ke luar atau masuk ke Jakarta menggunakan transportasi umum diimbau untuk melakukan rapid test antigen.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menginformasikan bahwa perjalanan darat dari luar kota ke Bandung dan sebagainya akan dikoordinasikan bersama Kemenhub. Terkait rapid test antigen dilakukan secara acak dan teknisnya sedang diatur.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan bahwa perjalanan ke luar kota maupun ke Jakarta yang menggunakan kendaraan pribadi tidak wajib melakukan rapid test antigen, hanya bersifat imbauan saja.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum terkait liburan menggunakan kendaraan pribadi tidak wajib melakukan rapid test antigen.
Editors' Pick
1. Kemenhub mengadakan pengecekan rapid test antigen
Nah Ma, sebagai informasi Kemenhub akan memberikan cek rapid test antigen secara gratis bagi yang menggunakan kendaraan pribadi. Jadi, siap-siap bertemu dengan petugas medis ya.
Namun, mengingat banyak yang menggunakan kendaraan pribadi maka Kemenhub akan memilihnya secara acak. Hal tersebut juga dikarenakan adanya masyarakat yang hanya datang ke Jakarta untuk bekerja saja.
Rapid test antigen ini dilakukan rest area tol ke arah Jakarta maupun sebaliknya. Namun, tidak semua di rest area ada karena hanya mengambil sample secara acak.
2. Liburan menggunakan kendaraan pribadi ke Pulau Bali diwajibkan untuk rapid test antigen
Perjalanan dari atau ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa dengan menggunakan transportasi darat umum dan pribadi hanya bersifat sebagai imbauan saja, tetapi diminta untuk menjaga kesehatan masing-masing.
Hal ini berbeda untuk yang melakukan perjalanan ke Pulau Bali. Bagi yang menggunakan transportasi darat umum dan pribadi diwajibkan untuk memperlihatkan hasil surat keterangan yang bahwa kamu dan keluarga dalam keadaan sehat dan negatif Covid-19 saat melakukan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam.
3. Diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia
Bagi yang melakukan perjalanan ke semua tujuan dengan menggunakan transportasi darat dan udara diwajibkan untuk mengisi e-HAC (Health Alert Card) Indonesia.
Pengisian ini dapat dilakukan menggunakan aplikasi yang tersedia di Google Play Store atau Apple Store dan juga dapat diakses melalui inhac.kemkes.go.id.
Kartu ini bertujuan untuk melihat kondisi kesehatan bagi Mama yang ingin melakukan perjalanan jauh. Kartu ini akan ditunjukkan kepada petugas yang akan melakukan pengecekan.
Itulah informasi terkait rapid test antigen bagi pengendara mobil pribadi. Kebijakan ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin luas. Yuk jaga kesehatan dan ikuti kebijakan yang berlaku ya, Ma!
Baca juga:
- Bersiap! 18 Desember Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen
- Kurangi Kedatangan Pengunjung, Bogor Wajibkan Rapid Test Wisatawan
- Bedanya Rapid Test, Swab atau PCR, Mana yang Lebih Efektif?