Nonton Video Dapat Uang, Kemkominfo Resmi Blokir Tiktok Cash
Perlu berhati-hati saat menggunakan media sosial ya, Ma
11 Februari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Beberapa hari yang lalu, Tiktok Cash menjadi perbincangan di kalangan masyarakat, khususnya bagi pengguna aplikasi Tiktok. Boomingnya situs Tiktok Cash ini menyita perhatian tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
OJK langsung bertindak secara cepat untuk melakukan pengawasan terhadap situs Tiktok Cash yang diduga melakukan transaksi elektronik dengan melanggar hukum. Situs ini menjanjikan akan memberi uang kepada pengguna Tiktok setelah menonton video di aplikasi tersebut.
Untuk mencegah masyarakat terkena penipuan, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) resmi memblokir situs tiktokecash.com. Selain itu, media sosial Tiktok Cash sedang dalam proses pemblokiran.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum terkait pemblokiran situs Tiktok Cash.
Editors' Pick
1. Alasan kominfo memblokir Tiktok Cash
Kominfo menjelaskan bahwa pemblokiran situs ini dikarenakan melakukan transaksi elektronik yang melanggar hukum.
Nama situs Tiktok cash memang mirip dengan aplikasi resmi, tapi perlu Mama ketahui bahwa keduanya berbeda. Tiktok Cash merupakan suatu situs yang mengiming-imingkan pengguna Tiktok akan mendapatkan uang setelah menonton video.
Kominfo juga memberitahukan situs ini diblokir berhubungan dengan Peraturan Menkominfo No. 19/2014 tentang internet sehat.
Ketika melakukan pencobaan untuk membuka situs ini, langsung diarahkan ke situs Internet Positif milik Kominfo.
2. Cara kerja Tiktok Cash
Tiktok Cash menawarkan investasi kepada pengguna. Setiap pengguna diwajibkan untuk mengikuti sebuah akun, memencet tombol like, dan menonton video di aplikasi Tiktok. Tugas yang telah dipenuhi oleh pengguna, diminta untuk di screenshot dan menyerahkan melalui situs tiktokecash.com.
Bagi pengguna yang ingin mendapatkan keuntungan berupa saldo, maka pihak Tiktok Cash meminta rekening bank pengguna. Namun, sebelum mengambil keuntungan dari tugas yang telah dikerjakan, pengguna diharuskan untuk membayar biaya keanggotaan.
Tiktok Cash memberikan penawaran paket keanggotaan yang dapat diartikan sebagai pekerja sementara dengan harga Rp 89.000 mendapatkan masa berlaku hingga delapan hari. Sedangkan general manajer dengan harga Rp 49.999.000 yang akan berlaku hingga 365 hari.
3. Tiktok Cash tidak berhubungan dengan aplikasi Tiktok
Pihak TikTok Indonesia telah mengeluarkan imbauan kepada seluruh pengguna melalui akun Instagram untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam menggunakan media sosial. Adanya pemblokiran ini, TikTok kembali mengimbau agar tidak langsung tergoda dengan rayuan pengiriman uang semacam situs tersebut.
Head of Communications TikTok Indonesia Catherine Siswoyo mengatakan dengan tegas bahwa Tiktok sama sekali tidak pernah meminta uang dari para pengguna.
“Baru-baru ini, kami mengetahui bahwa ada situs web yang menggunakan nama TikTok dan meminta uang dari pengguna. Situs web ini sama sekali tidak terafiliasi dengan TikTok,” ungkap Catherine Siswoyo.
Itulah beberapa informasih mengenai situs TikTok Cash yang diblokir oleh Kominfo. Semoga Mama dan keluarga tidak menggunakan situs ini ya. Perlu diingat bahwa harus lebih teliti dan hati-hati saat penggunakan media sosial.
Baca juga:
- 12 Skin Care Viral di TikTok yang Menghebohkan & Membuat Kulit Glowing
- 8 Tips Tidur Nyenyak dari TikTok, Mau Coba?
- 7 Motivasi Olahraga dari TikTok yang bisa Mama Coba