Penyintas Covid-19 Hingga Ibu Menyusui Bisa Mendapatkan Suntik Vaksin
Pemberian vaksinasi Covid-19 harus mengikuti persyaratan dan petunjuk teknis yang telah tersedia
17 Februari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Vaksinasi dilakukan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang semakin luas. Di beberapa negara telah melaksanakan program vaksinasi, termasuk di Indonesia yang sudah terlaksana sejak Januari 2021.
Awalnya di Indonesia, penyintas Covid-19, lansia, kelompok komorbid, hingga ibu menyusui tidak mendapatkan vaksin. Namun, saat ini beberapa kategori tersebut diperbolehkan untuk mendapatkan vaksin Covid-19.
Pemberian vaksin kepada empat kategori tersebut tertuang dalam surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/11/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas Covid-19 serta Sasaran Tunda.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum lebih lanjut mengenai pemberian vaksin pada empat kelompok.
Editors' Pick
1. Persyaratan empat kelompok sasaran tunda diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19
Pemberian vaksinasi kepada lansia, penyintas Covid-19, kelompok komorbid, dan ibu menyusui telah mendapatkan persetujuan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Selain itu, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional juga memberikan izin bagi empat kelompok sasaran tunda untuk diberikan suntik vaksin. Namun, ada persyaratan tertentu yang harus diperhatikan:
- Vaksin Covid-19 bagi lansia yang berusia 60 tahun ke atas diperbolehkan dengan syarat tidak kesulitan naik 10 tangga, tidak sering merasa kelelahan, tidak kesulitan jalan kaki antara 100 hingga 200 meter, tidak mengalami penurunan berat badan secara drastis dalam jangka waktu satu tahun terakhir, dan memiliki kurang dari lima penyakit, seperti hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal. Jika ada keluarga Mama yang sudah lansia dan memenuhi minimal tiga persyaratan di atas, maka boleh mendapatkan vaksin Covid-19.
- Vaksin Covid-19 bagi kelompok komorbid diperbolehkan dengan syarat penderita tekanan darah tinggi (hipertensi) di bawah 180/110 mmHg, penderita diabetes tanpa komplikasi akut, dan penyintas kanker dalam kondisi kesehatan baik.
- Vaksin Covid-19 bagi penyintas diperbolehkan pada orang yang telah lebih dari tiga bulan terkonfirmasi positif Covid-19.
- Vaksin Covid-19 diperbolehkan diberikan pada ibu menyusui
2. Pos Pelayanan Vaksinasi akan dilengkapi kit anafilaksis
Kementerian kesehatan meminta ke seluruh daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare yang bertujuan akan ada fasilitas pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tertunda.
Selain itu, setiap pos pelayanan vaksinasi juga diharuskan menyediakan kit anafilaksis dan berada di bawah tanggungjawab Puskesmas ataupun Rumah Sakit.
Kesiapan seluruh pos pelayanan sangat berperan penting untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan program vaksin dan mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi Covid-19.
3. Masyarakat diharuskan untuk selalu menerapkan 5M
Setelah mendapatkan vaksinasi akan mendapatkan kekebalan tubuh yang berguna untuk melawan virus corona.
Namun, masyarakat tetap harus menerapkan 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
Penerapan ini berlaku untuk seluruh masyarakat yang sudah maupun belum vaksinasi Covid-19. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin luas dan menghindari Mama dari tertular virus corona.
Itulah beberapa informasi mengenai sasaran tunda yang diperbolehkan mendapatkan vaksin Covid-19. Semoga Mama sekeluarga terhindar dari virus corona dan jangan lupa untuk selalu menerapkan protokol kesehatan disetiap aktivitas ya, Ma.
Baca juga:
- Pendidik, Wakil Rakyat, & Jurnalis Jadi Sasaran Tahap Kedua Vaksinasi
- Penolak Bisa Kena Sanksi, Ini Isi Perpres Jokowi tentang Vaksinasi
- Kemenkes: Ibu Menyusui Boleh Mendapatkan Vaksinasi Covid-19