Perlu Diketahui, Ini Cara Mencairkan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara offline dan online
19 Februari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan layanan asuransi yang ditujukan untuk para pekerja di Indonesia.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa jenis yang dapat diterima oleh para pekerja, seperti program jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM), jaminan pensiun (JP), dan jaminan hari tua (JHT).
Asuransi jaminan hari tua (JHT) dapat dicairkan berupa dana ketika pekerja dinyatakan keluar dari perusahaan ataupun terkena PHK.
Biasanya jaminan hari tua ini dicairkan secara offline melalui kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Namun, kondisi Indonesia yang masih dilanda pandemi Covid-19 mengharuskan pencairan ini dilakukan secara online.
Pendaftaran pencairan jaminan hari tua hingga verifikasi seluruh dokumen yang diperlukan akan dilakukan secara online.
Para pekerja yang menerima BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek hanya membuka link https://sso.bpjsKetenagakerjaan.go.id untuk proses pencairan.
Sebagian orang menganggap bahwa cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan termasuk tidak mudah. Padahal, jika mengetahui persyaratan dan mekanisme pencairan dapat dilakukan dengan mudah.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum terkait cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan.
1. Ketentuan untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Sebelum Mama ingin melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan diingat. Proses pencairan BPJS ini terbagi menjadi tiga kriteria dengan berdasarkan ketentuan yang sudah berlaku.
Ketentuan dalam mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 yang telah berlaku sejak 1 September 2015 lalu. Ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Pencairan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan 30 persen dapat dilakukan pada peserta yang masih bekerja di perusahaan tersebut dengan syarat usia keikutsertaan dalam program ini sudah 10 tahun. Pencairan ini hanya dapat dilakukan salah satu antara 10 persen untuk dana persiapan pensiun dan 30 persen untuk biaya perumahan.
- Para pekerja yang telah melakukan pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen ataupun 30 persen, selanjutnya bisa mencairan 100 persen setelah dinyatakan keluar dari perusahaan tersebut.
- Pencairan dana jaminan hari tua sebesar 100 persen atau seluruhnya dapat dilakukan untuk para pekerja yang tidak bekerja. Namun, dana tersebut baru bisa dicairkan setelah satu bulan sejak pekerja keluar dari perusahaan tersebut.
Editors' Pick
2. Syarat pencairan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan
Ketika Mama ingin melakukan pencairan dana jaminan hari tua, sebaiknya mempersiapkan beberapa persyaratan yang wajib diserahkan, seperti:
- Kartu peserta tenaga kerja asli dan foto copy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan foto copy
- Kartu Keluarga (KK) asli dan foto copy
- Foto copy verklaring atau surat keterangan pemberhentian bekerja dari perusahaan
- Formulir klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang sudah diisi
- Buku tabungan atas nama peserta Jaminan Hari Tua (JHT) sendiri
- Foto peserta BPJS Ketenagakerjaan
3. Cara mencairkan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan secara online
Setelah Mama menyiapkan persyaratan yang sudah ditentukan, bisa melanjutkan ketahap berikutnya yaitu proses pencairan.
Selama pandemi Covid-19, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan dua pilihan pencairan yang dapat dilakukan.
BPJS telah membuat proses pencairan jaminan hari tua secara online. Namun, masih bisa dilakukan secara offline dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat yang tentunya harus menerapkan protokol kesehatan.
Tahapan dan cara mencairkan dana jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Unduh aplikasi BPJSTKU atau dapat membuka situs resmi BPJS Ketenagakerjaan dalam link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
- Lakukan login akun BPJS Ketenagakerjaan masing-masing. Namun, jika belum mempunyai akun, diharuskan untuk mendaftar terlebih dahulu.
- Jika Mama berhasil masuk akun, bisa memilih menu ‘Klaim Saldo JHT’
- Isilah beberapa informasi yang berada dikolom sesuai kebutuhan dengan jawaban yang benar
- Setelah pengisian selesai, akan muncul pilihan ‘Jenis Klaim’. Mama bisa memilih salah satu saja, meliputi pemutusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri, atau telah mencapai usia pensiun.
- Unggah tujuh dokumen yang sudah dipersiapkan dan klik pilihan kirim.
- Dokumen yang telah diunggah akan diverifikasi oleh petugas. Hasil verifikasi tersebut akan segera diberikan melalui Whatsapp, email, SMS, ataupun via telepon.
- Mama akan menerima uang jaminan hari tua ke dalam rekening sesuai jadwal yang telah ditentukan dan diberitahukan oleh petugas.
4. Cara mencairkan jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan secara offline
Jika Mama merasa kesusahan atau gagal saat melakukan secara online, bisa langsung datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dengan membawa persyaratan yang telah disiapkan. Namun, tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditentukan.
Tahapan yang dapat dilakukan, yaitu:
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan ambil nomor antrean
- Mengisi formulir pengajuan klaim yang diberikan oleh petugas dengan jawaban yang benar. Serahkan formulir dan berkas yang telah dibawa.
- Petugas akan memeriksa seluruh dokumen yang dibawa. Jika sudah lengkap, petugas memberikan nomor antrean untuk ke bagian pengajuan klaim.
- Petugas pengajuan klaim akan memeriksa kembali kelengkapan berkas yang telah dibawa. Setelah pemeriksaan, petugas memberitahu tanggal pencairan saldo jaminan hari tua (JHT) yang nantinya dikirimkan melalui rekening Mama.
5. Jaminan lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan
Proses pencairan jaminan lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan akan tetap diberikan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berikut ketentuannya:
- Untuk masyarakat yang ingin melakukan pencairan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), berkas yang dibutuhkan akan dikirimkan ke kantor cabang BP Jamsostek yang melayani.
- Untuk pencairan Jaminan Kematian (JKM), ahli waris diharuskan datang ke kantor BP Jamsostek. Setelah itu, ahli waris mengisi seluruh yang dibutuhkan. Berkas tersebut diletakan pada kotak berkas (dropbox) yang telah disediakan.
- Untuk pengajuan pencairan Jaminan Pensiun (JP), ahli waris juga diharuskan datang ke kantor BP Jamsostek. Berkas yang dibutuhkan diletakkan pada dropbox yang tersedia. Setelah itu, penerima jaminan pensiun akan melakukan video call dengan petugas secara berkala.
Itulah beberapa informasi mengenai cara mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan. Semoga bermanfaat dan dapat membantu Mama dalam proses pencairan jaminan hari tua maupun jaminan lainnya dari BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga:
- Cara Mengecek Saldo BPJS Ketenagakerjaan
- Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini yang Harus Diperhatikan
- Mulai Januari 2021, BPJS Kesehatan Kelas 3 Iurannya Dinaikkan