Sambut Natal, Keuskupan Agung Jakarta Imbau Umat Katolik Tidak Mudik
Sudah tahu apa saja surat keputusan mengenai perayaan natal belum nih, Ma?
14 Desember 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Hari Raya Natal 2020 sudah semakin dekat. Umat Kristen dan Katolik yang merayakan akan merasakan bahwa natal tahun ini terasa berbeda karena masih dalam suasana pandemi Covid-19.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas, Keuskupan Agung Jakarta (KAJ) menghimbau kepada umat katolik untuk tidak mudik ataupun berlibur ke luar kota dan luar negeri.
Secara resmi, Keuskupan Agung Jakarta telah mengeluarkan surat keputusan mengenai penyelenggaraan ibadah dan perayaan natal 2020 dengan suasana pandemi Covid-19.
Jika Mama ingin mengetahui informasi mengenai surat keputusan dari Keuskupan Agung Jakarta, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
Editors' Pick
1. Surat keputusan berisi pelaksanaan ibadah natal 2020
Ibadah natal tahun 2020 dilaksanakan dengan dua cara, yaitu ibadah online seperti yang selama ini dilakukan oleh umat katolik dan ibadah tatap muka ditiap rumah ibadah.
Sesuai surat keputusan Keuskupan Agung Jakarta, ibadah misa natal dapat dilaksanakan secara langsung di gereja dengan memenuhi syarat dan jumlah jemaat yang hadir sudah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Agama. Jumlah jemaat yang dapat mengikuti ibadah misa natal tidak melebihi 50% dari kapasitas tiap gereja.
2. Surat keputusan berisi persiapan natal yang sederhana
Menjelang natal akan disibukkan dengan berbagai persiapan untuk ibadah dan perayaan natal. Di setiap gereja memiliki rutinitas memasang pohon natal, menghias, dan memasang tenda di halaman gereja.
Namun, pada tahun 2020 mengalami perubahan, yaitu mendekorasi rumah ibadah dengan sederhana dan tidak memasang tenda di halaman gereja untuk menghindari kerumunan.