Simak! Ini Syarat Perjalanan Keluar Kota bagi Semua Moda Transportasi
Sudah tahu syarat yang harus dipatuhi selama melakukan perjalanan belum nih, Ma?
22 Desember 2020
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seperti yang sudah Mama ketahui bahwa libur pada bulan sebelumnya selalu berdampak pada peningkatan jumlah kasus penularan Covid-19 diberbagai daerah di Indonesia.
Untuk mencegah penyebaran kasus Covid-19 yang semakin meluas, Satgas Penanganan Covid-19 secara resmi memberlakukan hasil dari rapid test antigen sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan bagi pengguna yang menggunakan transportasi udara dan kereta api.
Hasil dari rapid test antigen yang akan menjadi salah satu syarat untuk melakukan perjalanan diberlakukan mulai dari 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Peraturan ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan untuk menghambat penyebaran Covid-19. Pemerintah juga berharap dengan adanya peraturan ini, masyrakat lebih sadar dan displin dengan protokol kesehatan.
Berikut ini popmama.com telah merangkum terkait persyaratan untuk melakukan perjalanan selama liburan akhir tahun.
Editors' Pick
1. Menerapkan dan melaksanakan protokol kesehatan
Salah satu cara yang dapat dilakukan oleh diri sendiri untuk menghindari penularan Covid-19 yaitu melakukan protokol kesehatan disetiap kegiatan.
Protokol kesehatan 3M ini terdiri dari memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak .
2. Memperketat protokol kesehatan selama perjalanan
Selama perjalanan diwajibkan untuk menggunakan masker medis atau masker kain 3 lapis. Jika Mama melakukan perjalanan dengan transportasi udara tidak diperbolehkan untuk makan dan minum, kecuali perjalanan lebih dari 2 jam. Namun, bagi Mama yang diharuskan untuk meminum obat akan diperbolehkan mengkonsumsinya.
3. Ketentuan untuk masyarakat yang melakukan perjalanan dalam negeri
Walau hanya melakukan perjalanan di wilayah Indonesia, tetap ada ketentuan yang wajib dipatuhi. Berikut ketentuannya :
- Setiap orang yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi wajib bertanggung jawab atas kesehatan dan patuh dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
- Untuk perjalanan ke luar Bali menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan berupa hasil negatif dari tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan Mama yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dari rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi Mama yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dan darat wajib mengisi e-HAC Indonesia.
- Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa, serta di dalam Pulau Jawa menggunakan transportasi udara dan kereta api wajib menunjukkan surat keterangan berupa hasil negatif dari rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan Mama yang melakukan perjalanan menggunakan transportasi darat pribadi dan umum, diimbau untuk melakukan rapid test antigen dengan paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Bagi Mama yang melakukan perjalanan dengan seluruh moda transportasi umum maupun pribadi, kecuali kereta api diwajibkan untuk mengisi e-HAC Indonesia.
- Bagi anak-anak yang berusia dibawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR dan rapid test antigen.
- Perjalanan rutin di Pulau Jawa dengan moda transportasi laut yang bertujuan melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan (Jabodetabek) tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dapat melakukan tes acak (random test) rapid test antigen maupun RT-PC.
- Rapid test antibodi masih dapat dilakukan dengan ketentuan yang berlaku.
- Apabila hasil rapid test antigen atau rapid antibody negatif, tetapi menunjukkan gejala, maka Mama tidak diizinkan untuk melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test RT-PCR, serta melakukan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan
Itulah informasi mengenai persyaratan melakukan perjalanan selama liburan. Selalu mengikuti peraturan yang ada ya, Ma!
Baca juga:
- Rapid Test Gratis Bisa Drive Thru, Bagaimana Cara Mendapatkannya?
- Bersiap! 18 Desember Keluar Masuk Jakarta Wajib Rapid Test Antigen
- Bedanya Rapid Test, Swab atau PCR, Mana yang Lebih Efektif?