Tes Genose C19 Menjadi Salah Satu Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh
Satgas Covid-19 telah mengizinkan tes Genose C19 menjadi syarat naik KA jarak jauh
27 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
PT. Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengeluarkan aturan baru bagi penumpang yang hendak naik kereta api jarak jauh.
Aturan ini sudah berlaku sejak 26 Januari hingga 8 Februari 2021 dengan mewajibkan penumpang kereta api jarak jauh untuk menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan dari tes Genose C19, rapid test antigen, atau swab PCR.
VP Public Relation KAI Joni Martinus mengatakan bahwa aturan baru ini sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Perhubungan No. 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa pandemi Covid-19.
Jika Mama ingin mengetahui lebih lanjut mengenai aturan baru naik KA jarak jauh, kali ini Popmama.com telah merangkumnya.
1. Aturan mengenai surat keterangan hasil negatif Covid-19
Saat melakukan pemeriksaan tes Genose C19, rapid test antigen, atau swab PCR diharuskan dalam jangka waktu maksimal 3x24 jam sebelum melakukan bepergian menggunakan kereta api jarak jauh. Aturan tersebut tidak diwajibkan dilakukan bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun.
Layanan pemeriksaan dengan tes Genose C19 di beberapa stasiun akan tersedia mulai 5 Februari 2021. Saat ini, layanan pemeriksaan tersebut sedang dipersiapkan oleh pihak KAI bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Ketika layanan pemeriksaan tes Genose C19 sudah dimulai, tahap awal akan tersedia di dua stasiun, yaitu Stasiun Gambir dan Yogyakarta.
Editors' Pick
2. Pihak KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan rapid test antigen
Penumpang yang ingin naik kereta api jarak jauh dan melakukan rapid test antigen diwajibkan untuk menyiapkan tiket atau kode booking yang telah dibayarkan secara lunas, serta menunjukkan kartu identitas yang asli. Perlu Mama ketahui bahwa KAI menyediakan layanan rapid test antigen dengan harga Rp. 105 ribu pada 46 stasiun.
Stasiun yang disediakan layanan rapid test antigen, yaitu Gambir, Pasar Senen, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Semarang Poncol, Semarang Tawang, Tegal, Pekalongan, Cepu, Purwokerto, Kebumen, Kutoarjo, Kroya, Yogyakarta, Lempuyangan, Solo Balapan, Purwosari, Klaten, Madiun, Blitar, Jombang, Kediri, Kertosono, Mojokerto, Tulungagung, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Sidoarjo, Jember, Ketapang, Kertapati, Lahat, Lubuk Linggau, Muara Enim, Prabumulih, Tebing Tinggi, Tanjungkarang, Kotabumi, Martapura, dan Baturaja.