Wajib Tahu! Ini Aturan Kemendagri Selama Dilaksanakan PPKM Jawa-Bali
PPKM Jawa-Bali diterapkan mulai 11 Januari 2021, Berikut aturan dan kegiatan yang dibatasi
11 Januari 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah memberikan keputusan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali untuk mengatasi kasus positif Covid-19 yang mengalami kenaikan secara drastis. PPKM ini diterapkan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dengan membatasi beberapa kegiatan masyarakat, seperti kantor, tempat ibadah, sekolah, dan tempat wisata.
Kebijakan ini hampir mirip dengan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang selama ini diterapkan oleh pemerintah, namun ada beberapa ketentuan baru dalam PPKM.
Berikut ini Popmama.com telah merangkum terkait aturan dan kegiatan yang dibatasi selama pelaksanaan PPKM.
Editors' Pick
1. Aturan pelaksanaan PPKM yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Dalam melaksanakan PPKM tentunya ada peraturan yang berlaku dan harus dilakukan oleh setiap masyarakat untuk membantu melancarkan kebijakan ini. Kemendagri telah mengeluarkan aturan yang terdapat dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 tahun 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk menghindari penularan Covid-19.
Aturan ini telah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian pada 6 Januari 2021. Berikut ini beberapa poin terkait pelaksanaan PPKM di Jawa-Bali:
- Membatasi tempat bekerja di perkantoran dengan menerapkan sistem work from home (WFH) sebesar 75% dan work from office (WHO) sebanyak 25% dengan memperketat protokol kesehatan.
- Melaksanakan kegiatan belajar sekolah maupun kuliah secara online.
- Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi secara 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan. Kegiatan restoran makan atau minum di tempat sebesar 25% dan layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
- Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 % dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
- Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50% dan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
2. Daerah yang menerapkan PPKM Jawa Bali
Pemberlakuan PPKM Jawa Bali diterapkan dalam beberapa provinsi atau kabupaten/kota yang telah memenuhi salah satu atau lebih unsur dari:
- Tingkat kematian berada di atas rata-rata tingkat kematian nasional
- Tingkat kesembuhan berada di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
- Tingkat kasus aktif berada di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
- Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupation Room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70%
Adapun daerah yang harus menerapkan sistem PPKM Jawa Bali, yaitu:
- Jakarta
- Jawa Barat, dengan priotitas di Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Bandung Raya.
- Banten, dengan prioritas Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah, dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta dan sekitarnya.
- Daerah Istimewa Yogyakarta, dengan prioritas di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulon Progo
- Jawa Timur, dengan prioritas di wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya
- Bali, dengan prioritas Kabupaten Badung dan Kota Denpasar