Daftar Wilayah PPKM Level 4 dan Sudah Turun Level 3, Ada Kota Kamu?
Cek daftarnya supaya aktivitas di luar rumah bisa disesuaikan dengan aturan pemerintah
26 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebelumnya, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) direncanakan akan berakhir di penghujung bulan Juli. Akan tetapi, setelah mempertimbangkan sejumlah hal, pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan tersebut hingga awal Agustus.
"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, aspek ekonomi, dan dinamika sosial, saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo.
Kendati demikian, sudah ada beberapa wilayah di kawasan Pulau Jawa dan Bali yang penerapan PPKM-nya turun ke level 3. Hal tersebut bisa terjadi disesuaikan dengan asesmen dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"PPKM level 4 dan 3 ini dikaji berdasarkan tiga faktor utama yaitu indikator laju penularan kasus dan respons sistem kesehatan yang berdasarkan panduan dari WHO, dan indikator ketiga adalah kondisi ekonomi masyarakat," ujar Luhut dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM pada Minggu (25/7/2021).
Lantas, daerah mana sajakah yang masih menerapkan PPKM level 4 dan sudah turun ke level 3? Yuk, simak informasi selengkapnya dari Popmama.com di bawah ini!
Editors' Pick
1. Daftar wilayah yang masih dalam PPKM level 4 dan sudah turun level 3
Seperti yang dijelaskan sebelumnya, sejumlah wilayah di kawasan Pulau Jawa dan Bali ada yang masih menjalankan PPKM level 4, sedangkan daerah lainnya sudah turun ke level 3.
Yuk, cek daftar selengkapnya berikut ini! Daerah Mama sudah level 3 atau masih level 4, nih?
1. Daftar Wilayah yang Sudah dalam PPKM Level 3
Banten
1. Kabupaten Serang
2. Kabupaten Lebak
3. Kabupaten Pandeglang
Jawa Barat
1. Kabupaten Sukabumi
2. Kabupaten Subang
3. Kabupaten Pangandaran
4. Kabupaten Majalengka
5. Kabupaten Kuningan
6. Kabupaten Indramayu
7. Kabupaten Garut
8. Kabupaten Cirebon
9. Kabupaten Cianjur
10. Kabupaten Ciamis
11. Kabupaten Tasikmalaya
Jawa Tengah
1. Kabupaten Purbalingga
2. Kabupaten Pekalongan
3. Kabupaten Magelang
4. Kabupaten Cilacap
5. Kabupaten Brebes
6. Kabupaten Boyolali
7. Kabupaten Blora
8. Kabupaten Pemalang
9. Kabupaten Grobogan
Jawa Timur
1. Kabupaten Sampang
2. Kabupaten Pasuruan
3. Kabupaten Pamekasan
4. Kabupaten Pacitan
5. Kabupaten Kediri
6. Kabupaten Sumenep
7. Kabupaten Probolinggo
Bali
1. Kabupaten Jembrana
2. Kabupaten Bangli
3. Kabupaten Karangasem
2. Daftar Wilayah yang Masih dalam PPKM Level 4
DKI Jakarta
1. Kepulauan Seribu
2. Jakarta Barat
3. Jakarta Timur
4. Jakarta Selatan
5. Jakarta Utara
6. Jakarta Pusat
Banten
1. Kota Tangerang Selatan
2. Kota Tangerang
3. Kota Serang
4. Kabupaten Tangerang
5. Kota Cilegon
Jawa Barat
1. Kabupaten Purwakarta
2. Kabupaten Karawang
3. Kabupaten Bekasi
4. Kota Sukabumi
5. Kota Depok
6. Kota Cirebon
7. Kota Cimahi
8. Kota Bogor
9. Kota Bekasi
10. Kota Banjar
11. Kota Bandung
12. Kota Tasikmalaya
13. Kabupaten Sumedang
14. Kabupaten Bogor
15. Kabupaten Bandung Barat
16. Kabupaten Bandung
Jawa Tengah
1. Kabupaten Jepara
2. Kabupaten Sukoharjo
3. Kabupaten Rembang
4. Kabupaten Pati
5. Kabupaten Kudus
6. Kabupaten Klaten
7. Kabupaten Kebumen
8. Kabupaten Banyumas
9. Kota Tegal
10. Kota Surakarta (Solo)
11. Kota Semarang
12. Kota Salatiga
13. Kota Magelang
14. Kabupaten Wonosobo
15. Kabupaten Wonogiri
16. Kabupaten Temanggung
17. Kabupaten Tegal
18. Kabupaten Sragen
19. Kabupaten Semarang
20. Kabupaten Purworejo
21. Kabupaten Kendal
22. Kabupaten Karanganyar
23. Kabupaten Demak
23. Kabupaten Batang
25. Kabupaten Banjarnegara
26. Kota Pekalongan
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)
1. Kabupaten Sleman
2. Kabupaten Bantul
3. Kota Yogyakarta
4. Kabupaten Kulonprogo
5. Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur
1. Kabupaten Tulungagung
2. Kabupaten Sidoarjo
3. Kabupaten Madiun
4. Kabupaten Lamongan
5. Kabupaten Gresik
6. Kota Surabaya
7. Kota Mojokerto
8. Kota Malang
9. Kota Madiun
10. Kota Kediri
11. Kota Blitar
12. Kota Batu
13. Kabupaten Tuban
14. Kabupaten Trenggalek
15. Kabupaten Ponorogo
16. Kabupaten Ngawi
17. Kabupaten Nganjuk
18. Kabupaten Mojokerto
19. Kabupaten Malang
20. Kabupaten Magetan
21. Kabupaten Lumajang
22. Kabupaten Jombang
23. Kabupaten Jember
24. Kabupaten Bondowoso
25. Kabupaten Bojonegoro
26. Kabupaten Blitar
27. Kabupaten Banyuwangi
28. Kabupaten Bangkalan
29. Kota Probolinggo
30. Kota Pasuruan
31. Kabupaten Situbondo
Bali
1. Kabupaten Badung
2. Kabupaten Gianyar
3. Kabupaten Klungkung
4. Kabupaten Tabanan
5. Kabupaten Buleleng
6. Kota Denpasar
2. Aktivitas di wilayah yang masih dalam PPKM level 4 wajib melakukan penyesuaian
Kendati ada tren penurunan pada penanganan Covid-19, Presiden Jokowi tetap mengambil langkah yang lebih hati-hati sehingga perpanjangan PPKM level 4 pun diputuskan.
"Laju penambahan kasus, Bed Occupation Rate, dan positivity rate mulai menunjukan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa, namun demikian kita harus tetap berhati-hati dan waspada," ujar Jokowi.
Sebagai akibatnya, kegiatan masyarakat di wilayah yang masih menerapkan PPKM level 4 wajib mendapatkan penyesuaian. Berdasarkan keterangan Jokowi, berikut peraturan selengkapnya:
- Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat;
- Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 (waktu setempat). Untuk pengaturan yang lebih lanjut, akan ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda);
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 (waktu setempat) yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemda;
- Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 (waktu setempat) dan maksimum waktu makan bagi tiap pengunjung untuk makan adalah 20 menit.
3. Sedangkan untuk wilayah PPKM level 3, mal dan rumah ibadah sudah boleh didatangi
Lain halnya dengan wilayah yang sudah masuk ke PPKM level 3, pemerintah memberikan sedikit kelonggaran untuk kegiatan masyarakat. Sebagai contoh, sejumlah mal sudah dapat kembali beroperasi dengan batasan-batasan tertentu.
"Kegiatan di pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat," kata Luhut.
Di samping itu, kalau Mama kebetulan tinggal di wilayah PPKM level 3, kegiatan beribadah juga sudah dapat dilakukan dengan menghadiri langsung masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng. Namun, jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes), ya!
"Serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," jelas Luhut.
Itulah daftar wilayah PPKM level 4 dan yang sudah turun level 3 di kawasan Pulau Jawa dan Bali. Ingat, jika tidak ada keperluan mendadak, sebaiknya tetap berada di dalam rumah ya, Ma!
Jangan lupa juga untuk menjaga kesehatan dan menerapkan prokes yang ada. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
- PPKM Diperpanjang Sampai 2 Agustus, Pasar & Warung Makan Boleh Buka!
- Sempat Timbulkan Pro & Kontra, Ini Arti PPKM Mikro 1, 2, 3, 4
- Tak Perlu Renov, Ini 5 Cara Bikin Rumah Lebih Nyaman saat PPKM