PPKM Darurat, Ini Cakupan Sektor Esensial, Non-Esensial, dan Kritikal
Perusahaan yang tidak mematuhi peraturan PPKM Darurat akan diberi sanksi tegas!
7 Juli 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Melonjaknya jumlah pasien positif Covid-19 memaksa pemerintah untuk kembali menarik rem darurat. Alhasil, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pun diterapkan guna menekan naiknya kasus infeksi.
Meskipun peraturan telah ditetapkan, ternyata masih banyak dijumpai sejumlah pelanggaran, tak terkecuali oleh perkantoran sektor non-esensial.
Banyak dari sektor tersebut yang masih memerintahkan para karyawannya untuk bekerja di kantor alias Work From Office (WFO). Padahal, yang boleh melakukan hal sedemikian hanyalah sektor kritikal dan esensial saja.
Kejadian ini disaksikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, ketika dirinya tengah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Selasa (6/7/2021) kemarin.
Tapi, apa saja yang termasuk ke dalam sektor esensial, kritikal, dan non-esensial, ya? Untuk menemukan jawabannya, mari simak informasi dari Popmama.com di bagian berikut ini!
1. Masih ada sejumlah kantor di Jakarta yang melakukan pelanggaran PPKM Darurat
Pada Selasa (6/7/2021), Anies Baswedan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gedung perkantoran yang berada di kawasan Sudirman-Thamrin. Mirisnya, ia menjumpai 2 perusahaan non-esensial yang pekerjanya masih melakukan WFO, yakni Ray White Indonesia dan PT. Equity Life Indonesia.
Kejadian ini lantas memantik amarah Anies. Lewat unggahan Instagram story di akun pribadinya, tampak dirinya yang tengah menegur seorang HRD karena perusahaan tersebut telah melanggar tata tertib dari PPKM Darurat.
"Bu Diana dan perusahaan ibu tidak bertanggung jawab, ini bukan soal untung rugi, ini soal nyawa, dan orang-orang seperti ibu ini yang egois," kata Anies.
Mantan Menteri Pendidikan tersebut pun mengingatkan bahwa kebijakan PPKM tersebut bukan semata-mata peraturan saja, melainkan juga sebuah tanggung jawab kemanusiaan agar tidak semakin banyak korban berjatuhan.
"Setiap hari kita nguburin orang, Pak. Bapak ambil tanggung jawab. Semua buntung, Pak, nggak ada yang untung. Jangan seperti begini. Apalagi ada ibu hamil masuk. Ibu hamil kalau kena Covid mau melahirkan paling susah. Pagi ini saya terima satu ibu hamil meninggal. Kenapa? Melahirkan, Covid," ujar Anies.
Editors' Pick
2. Hanya sektor kritikal dan esensial yang boleh WFO
Berdasarkan aturan PPKM Darurat yang berlaku sejak Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021) mendatang, yang boleh menerapkan WFO hanyalah sektor esensial (maksimal 50%) dan kritikal (maksimal 100%) saja.
Untuk sektor lainnya, yakni non-esensial/kritikal, wajib bagi karyawannya untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH).
Hal serupa juga berlaku untuk di luar perkantoran. Misalnya, proses belajar-mengajar (PBM) harus dialihkan secara daring. Begitu juga dengan pusat perbelanjaan, meliputi pasar tradisional, swalayan, supermarket, dan toko kelontong, semuanya dibatasi dalam hal jam operasional (sampai pukul 20.00) dan jumlah pengunjungnya (hanya 50%).
Selengkapnya, berikut cakupan dari sektor esensial, kritikal, dan non-esensial:
1. Sektor Esensial
- Keuangan dan perbankan;
- Pasar modal;
- Sistem pembayaran;
- Teknologi informasi dan komunikasi;
- Perhotelan non penanganan karantina Covid-19;
- Industri orientasi ekspor.
2. Sektor Kritikal
- Energi;
- Kesehatan;
- Keamanan;
- Logistik dan transportasi;
- Industri makanan, minuman, dan penunjangnya;
- Petrokimia;
- Semen;
- Objek vital nasional;
- Penanganan bencana;
- Proyek strategis nasional;
- Konstruksi;
- Utilitas dasar (seperti listrik dan air);
- Industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
3. Sektor Non-Esensial
Melansir Business Insider, yang dimaksud sektor non-esensial ialah sektor kurang penting yang lebih mengarah kepada tujuan rekreasi maupun piknik.
Jadi, semua bidang pekerjaan yang tidak menyentuh sektor esensial dan kritikal wajib melakukan WFH secara total atau tidak beroperasional untuk sementara waktu.
Beberapa contoh dari sektor non-esensial adalah:
- Bioskop;
- Pusat kebugaran;
- Tempat perawatan atau layanan kecantikan, seperti salon, spa, atau tempat pijat;
- Arena bermain;
- Museum;
- Galeri seni;
- Tempat konser, dan lainnya.
Untuk selengkapnya, berikut aturan lengkap dari PPKM Darurat:
1. Sektor non esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).
2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.
3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman, dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.
5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
7. Tempat ibadah seperti masjid, musala, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah, ditutup sementara.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkatan massal, taksi, (konvensional dan online), dan kendaraan sewa (rental)) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi.
Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.
12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bis, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis 1) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan.