Kasus Covid-19 di Indonesia Meledak, PPKM Mikro Kembali Diperketat

Bukan hanya penguatan PPKM Mikro saja, namun pemerintah juga memberlakukan sanksi

22 Juni 2021

Kasus Covid-19 Indonesia Meledak, PPKM Mikro Kembali Diperketat
Freepik
Ilustrasi

Angka penularan virus Covid-19 di Indonesia kian hari kian melonjak tinggi. Bahkan, sudah ada lebih dari 14.000 kasus baru tercatat sejak Minggu (20/6/2021) hingga Senin (21/6/2021) kemarin.

Menanggapi hal tersebut, pemerintah tetap memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro ketimbang lockdown atau karantina berskala besar.

Hal ini sesuai dengan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, ia menjelaskan bahwa PPKM Mikro akan sangat efektif menekan lonjakan kasus baru jika dilaksanakan sebaik mungkin.

Oleh karena itu, PPKM Mikro yang selama ini diberlakukan akan diperketat untuk dua pekan ke depan, yakni sejak Selasa (22/6/2021) sampai dengan Senin (5/7/2021).

Dengan adanya kebijakan tersebut, 11 sektor kegiataan masyarakat akan mendapat pengetatan dan wajib untuk mematuhi aturan yang ada.

Untuk berita selengkapnya, berikut Popmama.com sajikan informasi mengenai pengetatan PPKM Mikro yang akan berlaku hingga dua minggu yang akan datang.

Editors' Pick

1. Berlaku mulai 22 Juni–5 Juli 2021

1. Berlaku mulai 22 Juni–5 Juli 2021
Freepik/Mdjaff
Ilustrasi

Belum surutnya jumlah kasus Covid-19 di Indonesia, dengan total mencapai lebih dari 2 juta, merupakan hal yang melatarbelakangi dikeluarkannya kebijakan ini. Terlebih lagi, adanya prediksi bahwa angka tersebut akan terus meningkat hingga akhir Juli 2021 akibat pergerakan sosial besar-besaran selama libur Lebaran 2021 kemarin mendesak pemerintah untuk segera bertindak.

Setelah melakukan rapat terbatas bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, jajaran Menteri, dan kepala lembaga yang ikut dalam penanganan kasus Covid-19 di Indonesia, Presiden Joko Widodo mengesahkan dilakukannya pengetatan PPKM Mikro sejak Selasa (22/6/2021) sampai dengan 14 hari mendatang, yakni 5 Juli 2021.

Berdasarkan pernyataan Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, aturan pengetatan PPKM Mikro tersebut juga akan dituangkan ke dalam Instruksi Mendagri (Menteri Dalam Negeri), yakni Instruksi Mendagri Nomor 14 Tahun 2021.

2. 11 sektor yang mendapat pengetatan PPKM Mikro

2. 11 sektor mendapat pengetatan PPKM Mikro
Freepik/Crowf
Ilustrasi

Sesuai dengan keputusan tersebut, setidaknya ada 11 sektor yang akan mengalami pembatasan dengan penyesuaian terhadap sistem zonasi risiko Covid-19, beberapa di antaranya:

1. Perkantoran

Yang mencakup sektor perkantoran ialah segala jenis tempat kerja baik yang punya kaitan langsung dengan pemerintahan (kementerian/lembaga/daerah) ataupun termasuk BUMN/BUMD/swasta. Aturan yang diberlakukan adalah:

  • Untuk kegiatan perkantoran yang berada di zona merah, maka 75% karyawan wajib melaksanakan work from home/WFH (bekerja dari rumah) dan 25% sisanya melakukan work from office/WFO (bekerja dari kantor);
  • Untuk kegiatan perkantoran yang berada di luar zona merah, maka wajib untuk melaksanakan WFH dan WFO dengan perbandingan jumlah karyawan 50%:50%;
  • Kegiatan WFO wajib dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan;
  • Kegiatan WFH dianjurkan untuk dilakukan secara bergilir supaya menghindari adanya karyawan yang diam-diam ke luar kota;
  • Ketentuan WFH dan WFO tiap tempat kerja akan diatur lebih lanjut oleh kementerian/lembaga ataupun pemerintah daerah masing-masing.

2. Kegiatan Belajar-Mengajar

  • Untuk sekolah, perguruan tinggi, dan akademi yang berada di zona merah, maka kegiatan belajar-mengajar wajib dialihkan secara online atau daring;
  • Untuk sekolah, perguruan tinggi, dan akademi yang berada di luar zona merah, maka kegiatan belajar-mengajar wajib menerapkan protokol kesehatan dan disesuaikan dengan ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

3. Sektor Esensial

Sektor esensial mencakup tempat pemenuhan kebutuhan pokok (pasar, toko, swalayan, mal), industri, pelayanan dasar, utilitas publik, ataupun objek vital nasional.

Karena termasuk ke dalam sektor yang penting, maka kegiatannya tetap dapat berlangsung secara 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat. Namun, untuk jam operasional beserta kapasitas orang yang mendatangi tempat-tempat tersebut harus disesuaikan.

4. Tempat Makan

Segala jenis tempat makan, yakni warung makan, restoran, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan, baik yang berdiri sendiri ataupun bergabung dengan pasar/mal, wajib untuk mematuhi aturan berikut:

  • Pelanggan yang memutuskan untuk dine in atau makan di tempat hanya dibatasi sebanyak 25% dari total tempat yang tersedia;
  • Sebagai gantinya, kegiatan dine in sebaiknya dialihkan menjadi take away atau membawa pulang makanan sesuai dengan jam operasional tempat makan tersebut;
  • Jam operasional untuk segala jenis tempat wakan dibatasi hingga pukul 8 malam;
  • Segala jenis tempat makan wajib selalu mematuhi protokol kesehatan.

5. Pusat Perbelanjaan

Seluruh kegiatan di pusat perbelanjaan/perdagangan, yang mencakup pasar modern ataupun tradisional, dibatasi hingga pukul 8 malam dengan kapasitas paling banyak sebesar 25%.

6. Kegiatan Konstruksi

Seluruh kegiatan konstruksi/pembangunan tetap dapat dilaksanakan secara 100% dengan syarat menjalankan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Ibadah

Kegiatan di masjid, gereja, pura, dan tempat ibadah lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan di bawah ini:

  • Sesuai dengan surat edaran dari Menteri Agama, maka seluruh kegiatan di tempat ibadah dalam zona merah ditiadakan untuk sementara waktu;
  • Untuk tempat ibadah yang berada di luar zona merah, maka harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

8. Kegiatan di Area Publik

Tempat publik, mulai dari fasilitas umum, tempat wisata umum, taman umum, dan lainnya, harus mengikuti aturan berikut:

  • Untuk semua area publik yang berada di zona merah, maka ditutup sementara.
  • Untuk semua area publik yang berada di luar zona merah, kapasitas pengunjung hanya dibatasi hingga 25% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

9. Kegiatan Seni Budaya dan Sosial

  • Untuk semua kegiatan seni budaya dan sosial yang berada di zona merah, maka dihentikan sementara.
  • Untuk semua kegiatan seni budaya dan sosial yang berada di luarzona merah, maka protokol kesehatan wajib dijalankan di mana maksimal pengunjung yang diperbolehkan mencapai 25% dari kapasitas ruangan.
  • Kegiatan sosial berupa hajatan tidak diizinkan untuk melakukan makan di tempat sehingga makanannya wajib dibawa pulang.

10. Rapat dan Seminar

  • Untuk seluruh kegiatan rapat dan seminar yang berada di zona merah, maka akan ditiadakan atau dialihkan secara daring.
  • Untuk seluruh kegiatan rapat dan seminar yang berada di luarzona merah, maka protokol kesehatan wajib diterapkan dengan membatasi jumlah orang yang hadir sebanyak 25% dari kapasitas ruangan.

11. Transportasi Umum

Kegiatan masyarakat yang melibatkan kendaraan umum, angkutan massal, taksi, ojek, maupun kendaraan sewa tetap diizinkan berlangsung di bawah protokol kesehatan yang ketat.

Untuk ketentuan kapasitas orang dan jam operasionalnya, maka disesuaikan dengan peraturan pemerintah daerah.

3. Sanksi yang didapat apabila melanggar aturan

3. Sanksi didapat apabila melanggar aturan
Pixabay/qimono
Ilustrasi

Pemerintah tidak main-main mengenai PPKM Mikro kali ini. Apabila ada sektor yang ketahuan melanggar ketetapan yang telah diputuskan, maka tindakan tegas akan segera dikenakan.

Berdasarkan penuturan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, tempat-tempat yang melebihi aturan waktu operasional akan dijatuhi sanksi berupa penutupan.

Diberlakukannya sanksi ini bukan semata-mata untuk merugikan masyarakat. Melainkan, supaya jumlah kasus positif Covid-19 di Indonesia bisa semakin berkurang demi kebaikan bersama.

Itulah informasi tentang pelaksanaan PPKM Mikro yang mulai berlaku sejak Selasa (22/6/2021) hingga dua pekan mendatang. Semoga dengan adanya pemberlakuan PPKM ini dapat mencegah bertambahnya laju infeksi Covid-19 di Indonesia.

Baca Juga:

The Latest