Sudah Resmi, Pemerintah Indonesia Putuskan Tak Ada Haji Tahun 2021
Apa alasan yang mendasari pembatalan tersebut?
5 Juni 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Merujuk kepada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 660 Tahun 2021, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama telah memutuskan untuk meniadakan pemberangkatan jemaah haji untuk tahun ini.
“Menetapkan pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi bagi warga negara Indonesia yang menggunakan kuota haji Indonesia dan kuota haji lainnya,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang tayang di akun YouTube Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Masyarakat banyak yang mempertanyakan alasan dari pembatalan tersebut. Begitu juga dengan para calon jemaah yang bingung akan nasib uang yang telah mereka setorkan.
Melansir berbagai sumber, Popmama.com sudah mempersiapkan informasi tentang keputusan pemerintah Indonesia membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 2021.
Editors' Pick
1. Alasan pemerintah membatalkan haji 2021
Sebelum akhirnya menetapkan keputusan pembatalan ibadah haji, setidaknya ada delapan poin yang pemerintah harus pertimbangkan, salah satunya adalah dikarenakan pandemi Covid-19.
Apabila pemberangkatan tetap dijalankan, kesehatan, keselamatan, dan keamaan para jemaah haji bakal terancam. Terlebih lagi, pemerintah memiliki tanggung jawab atas warga negaranya sehingga aspek penjagaan jasmani dan rohani dijadikan dasar utama untuk menetapkan hukum dan kebijakan.
“Pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19,” jelas Menag Yaqut.
Di samping itu, fakta bahwa pihak Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi belum membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji juga menjadi alasan lain di balik pembatalan haji tahun ini.
2. BPKH: ‘Dana jemaah haji tetap aman’
Sempat beredar rumor yang mengatakan bahwa peniadaan ibadah haji terjadi karena Indonesia memliki utang dengan Arab Saudi. Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto pun membantahnya.
“Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan bahwa keputusan membatalkan haji ini karena ada utang negara Indonesia ke Arab Saudi seperti pemondokan, katering, dan lain-lain,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor Kemenag RI, Kamis (3/6/2021).
Yandri menambahkan bahwa uang yang telah disetorkan tetaplah aman sehingga para jemaah haji tak perlu merasa risau.
“Kami mohon kepada calon jemaah haji tidak perlu risau, tidak perlu gundah gulana karena pembatalan ini. Intinya, uang yang bapak-ibu setorkan itu sangat aman, dan kalau ada yang mengatakan karena ada hutang tidak benar sama sekali.”
Lebih jauh lagi, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu juga mengiyakan terkait persoalan keamanan dana jemaah haji dan semua uang yang ada telah diinvestasikan pada bank-bank syariah.
“Perlu kami tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman … Dana tersebut sekarang diinvestasikan dan ditempatkan di bank-bank syariah, tentunya dengan prinsip syariah,” ungkapnya.
3. Pemerintah memberi 2 opsi kepada jemaah haji
Dikarenakan keputusan pembatalan haji tersebut, ada dua opsi yang bisa dilakukan oleh para jemaah haji. Pertama, mereka bisa melakukan refund full dana haji atau sekadar menarik biaya pelunasannya.
Akan tetapi, jemaah haji yang memutuskan untuk refund akan dianggap membatalkan diri dan kuota yang telah diberikan akan hangus. Berbeda dengan yang hanya menarik biaya pelunasan, kuota mereka tidak dibatalkan dan bisa diikutsertakan untuk keberangkatan haji tahun depan.
Seperti yang telah disebutkan, opsi kedua berlaku bagi yang tidak berniat untuk melakukan refund. Nantinya, pemerintah bakal menjadikan mereka sebagai calon jemaah haji tahun 2022.
“Jadi bisa diambil kembali atau bisa tetap berada di BPKH untuk kita perhitungkan nanti jika ada pemberangkatan ibadah haji,” kata Yaqut.
Itulah tadi sejumlah informasi mengenai keputusan pemerintah Indonesia terkait pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun 2021.
Meskipun terdengar pahit, ditetapkannya kebijakan tersebut pastinya demi kebaikan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia.
Kita doakan saja supaya pandemi Covid-19 segera berakhir dan semuanya bisa kembali normal.
Baca Juga:
- Masih Rencana, Biaya Haji 2021 Naik Hampir 10 Juta?
- Mulai Ajarkan Rukun Haji pada si Kecil Sejak Dini
- Umat Muslim Lakukan Ibadah Haji dan Umrah, Apa Perbedaannya?