Produk Beralkohol Tetap Bisa Dapat Label Halal? Ini Penjelasannya!
Alkohol belum tentu haram, Ma!
15 Juli 2021

Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Apa yang terlintas dalam benak ketika Mama mendengar kata ‘alkohol’? Mungkin, Mama langsung kepikiran ‘mabuk’ ataupun ‘haram’. Padahal, itu tidak sepenuhnya benar.
Tidak semua alkohol menyebabkan mabuk. Sebagai contoh, tapai merupakan makanan fermentasi yang sejatinya mengandung kadar alkohol sedikit.
Nyatanya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa yang mengatur tentang makanan atau minuman beralkohol. Itu sebabnya, tidak heran jika Mama menemui label halal pada kemasan makanan/minuman yang mengandung alkohol.
Tapi, apakah semua produk beralkohol bisa mendapatkan label halal? Mari temukan jawabannya pada ulasan yang telah Popmama.com sajikan di bagian berikut ini!
Disimak dengan baik supaya tidak bingung lagi ya, Ma!
1. Apa itu alkohol?
Sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum memiliki pengetahuan yang cukup mengenai alkohol. Banyak yang langsung mengaitkannya sebagai barang haram karena memabukkan.
Padahal, alkohol belum tentu sedemikian. Zat tersebut berperan penting dalam kehidupan manusia. Salah satunya adalah etanol (C2H5OH) yang umum digunakan sebagai zat aditif makanan hingga penggunaannya dalam dunia medis.
Tak sedikit pula buah-buahan yang secara alami memiliki kandungan etanol. Misalnya, jeruk mengandung kadar 0,021 persen, pir dengan 0,019 persen, atau apel yang memiliki 0,00228 persen.
Hal ini sangat disayangkan Nanung Danar Dono, Kepala Departemen Penelitian Halal UGM, karena nyatanya tidak ada hadis Rasulullah SAW maupun ayat Alquran yang melarang penggunaan alkohol.
"Banyak orang sibuk dengan alkohol, padahal tidak ada satupun ayat Alquran maupun hadis Nabi Muhammad yang menyebutkan bahwa alkohol itu haram. Larangan yang ada adalah konsumsi khamr," katanya.
Editors' Pick
2. Fatwa MUI tentang makanan/minuman beralkohol dengan label halal
Seperti yang telah disinggung, MUI telah mengatur dan mengeluarkan fatwa tentang makanan/minumam beralkohol. Menurut MUI sendiri, yang dimaksud minuman beralkohol adalah:
- Minuman yang mengandung etanol dan senyawa lainnya, antara lain, metanol, asetaldehida, dan etil asetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat; atau
- Minuman yang ditambahkan etanol dan/atau metanol dengan sengaja.
Dari keterangan di atas, sudah jelas bahwa produk, secara spesifik minuman, beralkohol merujuk kepada sesuatu yang memiliki, atau sengaja ditambahkan, senyawa alkohol.
Namun, kehalalannya bukan ditentukan oleh zat yang dikandung. Melainkan, seberapa tinggi kadar alkohol yang ada pada produk tersebut.
Dalam hal ini, MUI mengeluarkan ketentuan sebagai berikut:
1. Ketentuan untuk Produk Minuman yang Mengandung Alkohol
- Produk minuman yang mengandung khamr hukumnya haram;
- Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol minimal 0.5 persen, hukumnya haram;
- Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen hukumnya halal jika secara medis tidak membahayakan;
- Produk minuman non-fermentasi yang mengandung alkohol/etanol kurang dari 0.5 persen yang bukan berasal dari khamr hukumnya halal, apabila secara medis tidak membahayakan, seperti minuman ringan yang ditambahkan flavour (rasa) yang mengandung alkohol/etanol.
2. Ketentuan untuk Produk Makanan yang Mengandung Alkohol
- Produk makanan hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan;
- Produk makanan hasil fermentasi dengan penambahan alkohol/etanol non-khamr hukumnya halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan;
- Vinegar/cuka yang berasal dari khamr baik terjadi dengan sendirinya maupun melalui rekayasa, hukumnya halal dan suci;
- Produk makanan hasil fermentasi susu berbentuk pasta/padat yang mengandung alkohol/etanol adalah halal, selama dalam prosesnya tidak menggunakan bahan haram dan apabila secara medis tidak membahayakan;
- Produk makanan yang ditambahkan khamr adalah haram.
Jadi selama produk beralkohol tersebut tidak mengandung khamr, mengandung kadar alkohol kurang dari 0,5 persen, dan tidak berbahaya bagi tubuh, maka hukumnya adalah halal ya, Ma.