Mal Kembali Dibuka, Anak di Bawah 12 Tahun dan Lansia Dilarang Masuk
Hanya yang sudah vaksin saja yang boleh ke mal
10 Agustus 2021
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Pemerintah kembali memperpanjang durasi Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga sepekan ke depan, yakni sejak Selasa (10/9/2021) hingga Senin (16/9/2021) mendatang.
"Atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanhhal 16 Agustus 2021," kata Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves).
Hal ini dilakukan mengingat adanya penurunan tren kasus infeksi dan kematian Covid-19 di kawasan Jawa-Bali. Hasil positif dari PPKM tersebut juga dapat dilihat pada jumlah keterisian rumah sakit yang semakin menurun.
Salah satu kebijakan dari perpanjangan PPKM ini meliputi pembukaan mal secara bertahap. Akan tetapi, pengunjung hanya dibatasi bagi mereka yang sudah vaksin, sedangkan yang belum, anak di bawah 12 tahun, dan lansia tidak diizinkan.
Untuk mengetahui berita selengkapnya, simak informasi dari Popmama.com mengenai pembukaan mal secara bertahap di bawah ini.
Editors' Pick
1. Uji coba pembukaan mal sebelum ditetapkan secara nasional
Dalam perpanjangan PPKM kali ini, pemerintah memutuskan agar mal kembali dibuka secara bertahap di daerah tertentu terlebih dahulu, seperti Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang.
Kebijakan ini menjadi sebuah uji coba untuk melihat apakah ada efek baik yang dihasilkan sebelum akhirnya ditetapkan permanen dalam skala nasional.
"Pemerintah akan lakukan uji coba pembukaan gradual untuk mal, pusat perbelanjaan di level 4 dengan implementasi protokol kesehatan. Uji coba ini akan dilakukan di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan dengan protokol kesehatan yang ketat," tegasnya.
2. Luhut: "Yang sudah vaksin saja yang boleh, anak di bawah 12 tahun dan Lansia tidak boleh"
Meskipun mal kembali dibuka, kelompok usia tertentu masih belum diizinkan untuk mengunjungi pusat perbelanjaan. Usia yang dimaksud adalah anak di bawah 12 tahun dan lansia di atas 70 tahun.
"Anak umur di bawah 12 tahun dan di atas 70 tahun akan dilarang untuk masuk ke dalam mal, pusat perbelanjaan sementara ini," ujar Luhut.
Namun apabila Mama sudah divaksin dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, maka Mama boleh masuk ke mal atau pusat perbelanjaan.
"Hanya mereka yang sudah divaksinasi, saya ulangi hanya mereka yang sudah divaksinasi dapat masuk ke mal dan harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi," tegas Luhut.