Gebrakan Baru! BPJS Ketenagakerjaan Menargetkan Pekerja Sosial
Ingin menyerap lebih banyak pekerja, BPJS Ketenagakerjaan luncurkan langkah strategis
31 Maret 2024
Follow Popmama untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Indonesia merupakan negara dengan berbagai macam pekerja. Para pekerja tersebut ada yang bergerak di berbagai bidang. Dengan begitu, pemerintah perlu memperhatikan situasi dan kondisi untuk memakmurkan para pekerjanya. Hal ini pun sudah tercantum di dalam sila ke-5 tentang keadilan sosial.
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah menargetkan sejumlah pekerja aktif untuk langkah strategis demi kemakmuran para pekerja yang ada. Salah satu yang ditargetkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, yakni menyerap sektor informal yang tentu saja kontribusinya besar untuk kehidupan.
Kira-kira seperti apa langkah yang akan diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan? Marilah simak penjelasan yang sudah dirangkum Popmama.com terkait BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sejumlah pekerja sosial secara lebih detail.
Yuk, disimak informasinya!
Editors' Pick
Menargetkan UMKM untuk Sektor Formal
Langkah strategis yang akan diambil oleh BPJS Ketenagakerjaan salah satunya, yaitu orang-orang yang bergerak di sektor formal. Banyak sekali pekerja yang bergerak di sektor formal, seperti UMKM yang hadir di tengah-tengah masyarakat.
Oni Marbun selaku Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan turut memberikan penjelasan.
“Target yang kita seriusin itu salah satunya UMKM. Karena potensi dari UMKM ini besar. Selain itu, kita juga menargetkan pekerja informal plus pekerja formal di segmen lain yang low end segment. Tapi standarnya yang medium,” jelasnya.
Lebih Mudah, Bisa Daftar Lewat HP
BPJS Ketenagakerjaan melakukan evaluasi terhadap pendaftaran untuk pekerja yang bergerak di sektor informal. Untuk sekarang, para pekerja informal bisa mendaftarkan dirinya dan pekerja lain yang belum terdaftar. Hal ini lebih mudah ketika mendaftar melalui Jamsostek Mobile (JMO).
“Tentu ada perlindungan dan jaminan sosial ketenagakerjaan saat ingin mendaftarkan yang belum terdaftar tanpa adanya rasa cemas. Karena, risiko yang terjadi saat bekerja akan menjadi tanggungan BPJS Ketenagakerjaan yang di antaranya perawatan tanpa batas biaya, kemudian santunan kematian, hingga beasiswa pendidikan yang maksimal Rp174 juta,” ungkap Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan yaitu Oni Marbun.